Kemenakertrans RI resmi membuat keputusan untuk para kepala daerah di tingkat satu agar membuat keputusan menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Kebijakan itu diikuti Provinsi Kalsel dengan kenaikan upah sebesar Rp29 ribu atau 1,09 persen tahun ini.
KOTABARU, koranbanjar.net– Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah mengaku tidak mengerti dengan pemikiran pemerintah pusat terkait kenaikan upah tersebut yang tidak lebih dari 1,09 persen.
Bahkan, Rabbiansyah yang merupakan Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru ini, menyebutkan, dirinya sebagai legislator berbasis aktivis buruh, sangat tidak mengerti kebijakan pusat terkait upah.
“Mulai lahirnya UU Ciptakerja khusus klaster tenaga kerja yang banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP36 tahun 2021 terkait kebijakan pengupahan, menghapus upah sektoral,” ujar Roby, Sabtu (20/11/2021).
Sambung dia, dengan adanya upah sektoral memberikan ruang masing-masing sektor pengusaha untuk berunding dengan pihak serikat pekerja.
Contohnya saja kata dia, kondisi saat ini pengusaha tambanh batubara dan perkebunan kepala sawit harga CPO lagi naik-naiknya.
“Harusnya ada ruang buat teman berunding, toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan Kabupaten Kotabaru,” cetusnya.
Tambahnya, sangat jelas sekali dirugikan akibat kebijakan pusat ini, mengingat 50 ribu buruh di Kotabaru ada di sektor tambang batubara dan perkebunan kelapa sawit.
Ini akibat kebijakan pusat yang mengamputasi kebijakan daerah, kata dia, sementara SDA kita dikeruk dan pajak serta perijinan semua ada di pusat.
“Daerah tinggal mendapat forsi bagi hasil yang tidak setimpal, begitu sulit kita bergerak untuk membangun daerah,”pungkasnya. (cah/dya)