Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Ugal ugalan di Jalan Gubernur Syarkawi dan Bawa Sabu, Dua Pemuda Digelandang Polisi

Avatar
552
×

Ugal ugalan di Jalan Gubernur Syarkawi dan Bawa Sabu, Dua Pemuda Digelandang Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku yang digelandang ke Mapolsek Sungai Tabuk. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Polsek Sungai Tabuk menggelandang dua pemuda ke mapolsek karena kedapatan ugal-ugalan di Jalan Gubernur Syarkawi dan membawa sabu, Sabtu (29/1/2022) malam sekitar pukul 22.00 Wita

BANJAR,koranbanjar.net – Dua laki-laki ini, AS (41) dan MMA (19) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, ketika petugas sedang melaksanakan patroli di sekitaran Jalan Gubernur Syarkawi Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Tabuk.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat kejadian dua orang itu sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan di jalan.

Lantas, dilakukan pengejaran oleh Personil Polsek Sungai Tabuk yang sedang melaksanakan patroli malam hari.

Setelah berhasil diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan oleh petugas, ternyata ditemukan satu paket sabu di dalam tas.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siswadi yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa telah diamankan dua lelaki dengan barang bukti sabu.

“Saat personil melaksanakan patroli malam, mencurigai dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan kemudian dikejar dan diberhentikan,” katanya.

Setelah diperiksa lebih seksama terhadap dua lelaki yang gerak geriknya mencurigakan itu ,ditemukan  satu paket sabu.

Barang bukti yang diamankan. (Sumber Foto: Humas Polres Banjar/koranbanjar.net)

Kedua orang tersebut beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Tabuk.

AS beralamat di Jalan Mentaos Kota Banjarbaru sedangkan MMA alamat tinggal Jalan Sumber Murni Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Diperiksa, memang benar barang tersebut narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,48 gram,” imbuhnya.

Apa jeratan pidana hukum dua pelaku? Siswadi menyebutkan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh