Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Transaksi Narkoba, Juenaidi Diciduk Polres Kobar, Simpan Barbuk 8 Paket Sabu

Avatar
755
×

Transaksi Narkoba, Juenaidi Diciduk Polres Kobar, Simpan Barbuk 8 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Tersangka sabu, Juenaidi yang diamankan pihak kepolisian di Kalteng. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Tersangka sabu, Juenaidi yang diamankan pihak kepolisian di Kalteng. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Pemberantasan peredaran narkoba semakin gencar dilakukan jajaran Polda Kalteng. Kali ini, aanggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar kembali meringkus seorang pria yang akan hendak bertransaksi sabu-sabu.

KOBAR, koranbanjar.net – Pelaku diketahui bernama Juenaidi (38) merupakan warga Jalan Sukma Arya Ningrat RT 11 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Iptu M Nasir dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net, Sabtu sore (10/7/2021) membenarkan kejadian penangkapan.

“Benar kejadian itu, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar,” kata Iptu M Nasir.

Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan terhadap pria lulusan SD tersebut berawal dari laporan masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 4,03 gram.

“Kita mendapat laporan bahwa akan adanya transaksi dan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas dia.

Dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa 8 plastik klip berisikan serbuk warna putih diduga sabu seberat 4,03 gram, ponsel, kotak senter, buku tulis, dua pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong dan kaca serta korek api.

“Kini pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polres Kobar dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh