Tragis betul yang dialami seorang ladies (pemandu lagu) asal Malang, Setia Nurmiati atau Ayu (21), warga Wagir Kabupaten Malang. Perempuan malang itu ditabrak mantan pacarnya berinisial W (34), warga asal Kabupaten Tuban dengan menggunakan mobil truk. Ironisnya, setelah ditabrak, korban diperkosa lelaki lain yang tidak lain teman W (34).
MALANG, koranbanjar.net – Ayu ditabrak mantan pacarnya, kemudian mengalami pemerkosaan. Pemerkosaan dilakukan Dalbo (28), warga Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dikutip dari suaramalang.id menjelaskan, kronologi bermula dari inisial W menabrak Ayu dengan truk di Jalan Raya Karangpandan, Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (23/3/2021) dini hari. Kejadian itu dipicu perdebatan soal asmara, lantaran W terpergok bermesraan dengan perempuan lain, bernama Amel di dalam truk.
“Jadi kemarin pukul sekitar 02.00 WIB di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu si korban menghampiri mobil (truk) di situ ada W mantan pacarnya dengan perempuan bernama Amel. Ayu berteriak-teriak di situ. Akhirnya pelaku (W) ini langsung mengegas mobilnya dan terkena dan melindas bagian Ayu,” katanya, memimpin konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (25/3/2021).
Ia melanjutkan, korban langsung terkapar kesakitan di pinggir jalan usai ditabrak pelaku. Tulang rusuk korban remuk terlindas truk. Meski demikian, pelaku W meninggalkan korban yang sekarat itu.
Namun, pelaku W kemudian menghubungi pelaku AD alias Dalbo, meminta untuk mengecek kondisi korban.
“Jadi posisi Dalbo ini masih di Pawon 88 (tempat karaoke) dan Dalbo pun menengok keadaan Ayu. Dia pun keluar dari ruangan karaoke itu,” tutur dia.
Dalam keadaan mabuk, Dalbo memang sempat menolong Ayu dengan mengevakuasi ke sebuah emperan warung. Namun, niat baiknya berubah beringas, Dalbo tega menyetubuhi korban yang tak berdaya di warung itu.
“Dan waktu disetubuhi itu masih hidup si korban ini. Hidup karena kata pelaku (Dalbo) dia (Ayu) menangis saat disetubuhi,” tutur dia.
“Jadi Ayu ini meninggal dunia karena memang saat dilindas truk itu ada pendarahan di dalam tubuh dan syaraf di otaknya pecah,” tutur Hendri.
Akibat kelakuan keji itu, pelaku W dijerat Pasal 338 jo 351 KUHP. Sementara Dalbo juga dijerat Pasal 286 KUHP karena menyetubuhi seseorang yang sudah tidak berdaya.(sir)