Demi memberdayakan ekonomi masyarakat sekitar hutan, Pansus Pengelolaan Hutan Berkelanjutan DPRD Kalimantan Selatan membentuk sebuah Perda sebagai payung hukum. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus yang menangani, Zulfa Asma Fikra dalam wawancaranya kepada awak media di Banjarmasin, Senin (30/11/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Zulfa menerangkan, sebelum dibentuk Perda, terlebih dahulu dilakukan uji publik untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) tersebut.
“Uji publik kita lakukan untuk penyempurnaan raperda,” ujar Zulfa yang juga sebagai Ketua Konservasi Flora Fauna Kalimantan Selatan.
Adapun uji publik digelar di Aula Gedung Ismail Hasan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, melibatkan para pakar, akademisi, stakeholder, LSM dan perwakilan masyarakat.
Selain itu Perda ini juga meningkatkan pelestarian hutan flora fauna, disamping meningkatkan perekonomian masyarakat melalui budidayanya.
Lebih lanjut dijelaskan, payung hukum ini nantinya bisa berperan aktif dalam mengelola hutan kritis di Kalsel, jumlahnya sekitar 511.000 hektar dan Lambat laun hutan kritis ini akan tertanami, hingga beberapa tahun kemudian akan ada pemulihan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini juga menambahkan, dalam perda juga akan memprioritaskan kelestarian lingkungan seperti flora dan fauna.
Oleh Karena itu, dalam perda nanti juga diusulkan untuk membuat atau menetapkan beberapa kawasan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).
Misal, untuk menetapkan kawasan atau habitat bekantan maupun tumbuhan kasturi atau lainnya yang akan dikelola oleh masyarakat setempat. Sedang pemerintah hanya akan memberikan izin dan mengawasi.
” Kita berharap perda ini nantinya bisa bermanfaat dan lebih menghasilkan bagi masyarat maupun pemerintah daerah,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini. (yon)