Tim Ops Gab Susuri Pekerja Asing di Perusahaan Kayu Lapis Banjarmasin

Tim Operasional Gabungan Timpora Kemenkum HAM Divisi Imigrasi melaksanakan penyusuran perusahaan kayu lapis di Banjarmasin yang memperkerjakan orang asing.(Foto: dok)

Melalui operasi pengawasan, Tim Operasional Gabungan Timpora Kemenkum HAM Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Imigrasi susuri pekerja asing perusahaan kayu lapis di Banjarmasin yang memperkerjakan tenaga kerja asing, baru-baru tadi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net
Ada dua perusahaan yang menjadi lokasi pelaksanaan giat Operasi Gabungan ini, antara lain PT Basirih Industrial dan PT Cen Sin.

Untuk keberangkatan pertama, seluruh tim menuju ke PT  Basirih terlebih dahulu. Di perusahaan ini, Tim disambut oleh Direktur PT Basirih Industrial, Din Husain.

Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata dan Kakanim Kelas I TPI Banjarmasin, Sahat Pasaribu memantau kondisi perusahaan penyuplai Plywood di Kalsel ini.

Dengan menyusuri seluruh ruang produksi pywood mulai dari bahan mentah sampai ke produk plywood yang siap pakai.

Sebelum meluncur ke perusahaan yang mempekerejakan orang asing, Teodorus Simarmata melakukan briefing dan sosialisasi kepada pihak eksternal terkait operasi gabungan ini.

Teo biasa dirinya dipanggil mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah melakukan pengawasan terkait tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya di bidang penegakan hukum.

Selain itu, juga merupakan salah satu bentuk koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan pertukaran data dan informasi orang asing di wilayah, khususnya kota Banjarmasin.

Dia menjelaskan, imigrasi merupakan koordinator dari Tim Pengawas Orang Asing namun bukan berarti Imigrasi meng-handle seluruh penugasan terkait orang asing.

“Kita harus lakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau lembaga,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 200 PP 31/2021, disebutkan tugas Tim Pengawas Orang Asing adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan orang asing.

Operasi gabungan ini merupakan salah satu bentuk penguatan Timpora.

Pelaksanaan Timpora Tingkat Provinsi ini telah disahkan melalui Keputusan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.

Setelah menuntaskan tugasnya di PT. Basirih, seluruh tim beranjak ke PT Chen Xin. Di PT. Chen Xin ditemui ketidak sinkronan data pegawai dan jumlah antara data dan faktual yang ada di lapangan.

Dalam operasi gabungan ini juga dilakukan sosialisasi, pengawasan, pendampingan, dan penindakan secara langsung.

Jika terjadi temuan keimigrasian yang telah didapatkan dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian di perusahaan yang bersangkutan.

Dengan dilaksanakannya operasi gabungan ini, diharapkan keberadaan dan kegiatan orang asing di Kalimantan Selatan dapat diawasi dengan baik.

Serta terjalin sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi pemegang tugas dan fungsi pengawasan tenaga kerja asing di Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran Tim Operasi Gabungan Timpora yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah, Tejo Harwanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata.

Juga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Poegoeh. (yon/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *