Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tim Gabungan Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil

Avatar
575
×

Tim Gabungan Amankan Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil

Sebarkan artikel ini
Komplotan tersangka penipuan jual beli mobil. (Sumber Foto: Polres Banjarbaru)

Tujuh orang pelaku tindak pidana penipuan jual beli mobil, diringkus tim gabungan Resmob Polres Banjarbaru, Polresta Samarinda, dan Tim Macan Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kasus penipuan tersebut, menggunakan modus menjual mobil dengan harga miring.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tergiur dengan harga yang ditawarkan, korban langsung membayar mobil itu secara transfer dengan harga Rp70 juta.

Korban, Zanuar (27) ditawari mobil oleh pelaku yakni mengaku bernama Ardi. Pelaku menaruh harga mobil Grand Max dengan harga murah.

“Tergiur korban, dan mentransfer uang itu. Usai ditransfer, nomor korban langsung diblokir oleh pelaku,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Jumat (19/8/2022).

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal di Samarinda Kaltim. Akhirnya pelaku, Suhaymi (26) berhasil diamankan.

Ternyata, pelaku Suhaymi tidak sendiri. Dirinya dibantu oleh pelaku lainnya yakni Risky (26) yang berada di Rutan Kelas IIA Samarinda yang masih menjalani masa tahanan.

“Pelaku Suhaymi berperan sebagai penyedia nomor rekening dan lalu juga berperan memindahkan uang hasil penipuan itu,” katanya.

Dari keterangan pelaku Risky, dirinya melakukan aksi hingga merembet pelaku lainnya.

Bersama 5 rekannya yakni Arbain (33), Mishabul (19), Arvan (42), Arfandi (23) dan Sutiyono (34) yang juga masih menjalani masa tahanan.

“Tim gabungan membawa dua pelaku beserta barang bukti untuk diproses. Lima  pelaku lainnya masih menjalani masa tahanan,” ujarnya.

Pengakuan pelaku, uang penipuan itu dibagi rata kepada semua pelaku dan sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online.

“Atas perbuatan itu, terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh