Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Transportasi

Tim eksekutor Kejari Kotabaru berhasil mengamankan mantan Bupati terpidana korupsi

Avatar
346
×

Tim eksekutor Kejari Kotabaru berhasil mengamankan mantan Bupati terpidana korupsi

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Mantan Bupati Kotabaru,H.Irham Ridjani telah diamankan oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri(Kejari) Kotabaru karena tersangkut tindak pidana korupsi penjualan lahan.

Kabar tersebut berdasarkan informasi yang diterima Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jum’at (19/04).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kepada koranbanjar.net Kasi Penkum Makhpujat SH membenarkan telah menerima kabar tersebut.

“Iya benar Kami menerima laporan dari Kejari Kotabaru yang berhasil mengeksekusi terpidana korupsi penjualan lahan,H.Irham Ridjani”katanya siang tadi di ruangan Penkum Kejati Kalsel Banjarmasin.

Laporan tersebut ujar Makhpujat sudah dilanjutkan ke Kejaksaan Agung RI dan masih menunggu jawaban.

“Kami sudah mengirim data laporan pada Kejagung,tinggal menunggu keputusan”ujarnya.

Pelaku diamankan pada hari Kamis 18 April 2019 sekitar pukul 19.30 Wita dari Perumahan Irhami Center Kotabaru.

Yang bersangkutan dieksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2607 K/Pid.Sus/2017, melanggar Pasal 12 huruf e UU R.I Nomor 31 th 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 th 2001.

Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, rupiah, subsidiar 8 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.846.656.500,-subsidiar 5 tahun.(al)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh