BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Mantan Bupati Kotabaru,H.Irham Ridjani telah diamankan oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri(Kejari) Kotabaru karena tersangkut tindak pidana korupsi penjualan lahan.
Kabar tersebut berdasarkan informasi yang diterima Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jum’at (19/04).
Kepada koranbanjar.net Kasi Penkum Makhpujat SH membenarkan telah menerima kabar tersebut.
“Iya benar Kami menerima laporan dari Kejari Kotabaru yang berhasil mengeksekusi terpidana korupsi penjualan lahan,H.Irham Ridjani”katanya siang tadi di ruangan Penkum Kejati Kalsel Banjarmasin.
Laporan tersebut ujar Makhpujat sudah dilanjutkan ke Kejaksaan Agung RI dan masih menunggu jawaban.
“Kami sudah mengirim data laporan pada Kejagung,tinggal menunggu keputusan”ujarnya.
Pelaku diamankan pada hari Kamis 18 April 2019 sekitar pukul 19.30 Wita dari Perumahan Irhami Center Kotabaru.
Yang bersangkutan dieksekusi berdasarkan putusan MA RI Nomor : 2607 K/Pid.Sus/2017, melanggar Pasal 12 huruf e UU R.I Nomor 31 th 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 th 2001.
Amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000, rupiah, subsidiar 8 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.846.656.500,-subsidiar 5 tahun.(al)