MK – Tim Divisi Hukum H2D,Jurkani, SH.
Menanggapi berbagai statemen Tim BirinMU yang menyebutkan Tim H2D mengada-ada dalam menunjukkan bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK), Divisi Hukum Denny Indrayana-Difriadi Drajat, Jurkani SH justru menyatakan, ucapan pihak Tim BirinMU asal bunyi.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Divisi Hukum H2D, Jurkani kepada koranbanjar.net, Kamis (31/12/2020), menanggapi pernyataan Puar Junaidi dari tim paslon 01, Sahbirin Noor-Muhiddin (BirinMU), “Kalau permohonan H2D dikatakan mengada-ngada, yang berucap itu asal bunyi namanya, asbun.”
Sekarang, lanjut Jurkani, keberadaan MK bertujuan menyampaikan ketidakpuasan salah satu paslon terhadap penyelenggaraan pilkada atau legislatif dengan mengajukan laporan permohonan yang diselesaikan secara konstitusi.
“Kalau laporan kami dianggap mengada-mengada, orang itu tidak mengerti undang-undang,” ucapnya.
Lain halnya, kata Jurkani, Denny Indrayana sebagai pakar Hukum dan Tata Negara melaporkan atau melakukan gugatan ke instansi kepolisian, atau ke TNI, baik kodim maupun korem, bisa jadi itu dikatakan mengada-ngada.
“Sedangkan kami melaporkan ke MK, artinya orang ini tidak mengerti peraturan perundang-undangan atau hukum, seperti saya katakan tadi, asbun, ngawur ,” ketusnya lagi.
Menurutnya, permohonan gugatan H2D wajar difasilitasi MK karena dipersilakan undang-undang.
Persoalan keputusan MK nanti, sambung Jurkani, kita tidak bisa mendahului. Dirinya sangat heran ada pihak yang mengatakan gugatan Denny ditolak.
“Seolah-olah dia itu hakim MK, padahal proses sidang aja belum, sudah berani dia mengatakan ditolak, apakah dia hakim MK, hebat sekali orang itu, kalau orang sudah nyinyir dan kebakaran jenggot pernyataannya ngelantur,” sebut Jurkani terkesan emosi.
Sejauh ini permohonan gugatan H2D di MK sudah sampai pada perbaikan, sebanyak 223 alat bukti dimasukan. Menurut Jurkani, artinya permohonan gugatan tersebut sudah diterima MK.
Terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ini sebelumnya sudah pernah dimuntahkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Jurkani mengatakan, penolakan itu tidak berdasar tanpa melalui sidang, tidak konstitusional.
Kata Jurkani mengingatkan kembali, kala laporan dugaan pelanggaran pilkada yang diajukan calon gubernur 02 (Denny Indrayana -Difriadi Drajat) ditolak oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, proses penanganannya tidak transparan.
“Tidak transparan, tidak terbuka, hanya berdasarkan kajian internal mereka (Bawaslu dan tim), begitu mudahnya Bawaslu mengatakan penolakan,” ucapnya.
Merasa tidak puas, akhirnya permohonan gugatan beserta laporan dugaan pelanggaran yang ditolak di Bawaslu disampaikan di meja MK.
“MK pun menerima, tidak berpengaruh penolakan dari Bawaslu,” tandasnya.
Sebelumnya, Koordinator Bidang (Korbid) Pemenangan Pemilu (PP) DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Puar Junaidi mengingatkan kepada kubu paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D) agar dalam mengajukan gugatan tidak mengada-ngada.
Kepada sejumlah awak media di Kantor DPD Partai Golkar Kalsel Banjarmasin, Selasa (29/12/2020) Puar menjelaskan, gugatannya ke MK itu hendaknya hanya pada penanganan perselisihan hasil perhitungan suara yang menjadi kewenangan MK.
“Mengajukan gugatan jangan mengada-ada, karena masyarakat Kalsel memang menginginkan Paman Birin. Itulah kenyataannya,” cetusnya.(yon/sir)