Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Tim BirinMU Bentuk Relawan Cegah Arogansi, Tim H2D; Somasi Penjara Korban Banjir, Arogansi Nyata!

Avatar
591
×

Tim BirinMU Bentuk Relawan Cegah Arogansi, Tim H2D; Somasi Penjara Korban Banjir, Arogansi Nyata!

Sebarkan artikel ini

Tim BirinMU membentuk Relawan Jaga Banua dengan tujuan mencegah tindakan arogansi, kesombongan dan rasa sok berkuasa yang diarahkan kepada Tim H2D (Denny-Difri). Dikatakan Tim Hukum BirinMU, Ricky Teguh, Relawan Jaga Banua akan dibackup secara full oleh Tim Hukum BirinMU demi menjaga harga diri warga banua

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan itu disampaikan melalui rilis yang dikirim ke koranbanjar.net oleh Tim BirinMU, Ricky, Minggu (2/5/2021) tadi. Menanggapi pernyataan Ricky tersebut, Tim Hukum H2D, Muhammad Isrof Farhani meminta Tim Hukum BirinMU interospeksi diri terlebih dulu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Jangan lupa, somasi penjara terhadap para korban banjir yang melakukan kritik adalah bentuk nyata arogansi, kesombongan, dan rasa sok berkuasa. Dan itu semua dilakukan Paman Birin melalui Tim Hukumnya,” cetus Isrof.

Menurutnya, kalau tim baru BirinMu ini bertugas memberantas arogansi, kesombongan, dan rasa sok berkuasa, maka yang pertama kali mereka tangkap adalah Paman Birin dan Tim Hukumnya.

Advokat muda kelahiran Banjarmasin ini menyampaikan agaknya kurang pantas jika BirinMu membentuk tim yang bertugas memberantas arogansi, kesombongan, dan rasa sok kuasa.

Isrof meminta Tim BirinMu berkaca terlebih dulu, agar tidak menjadi bahan tertawaan warga banua.

Sebelumnya, Kalimantan Selatan mendapat musibah berat. Banjir besar melanda Banua, mengakibatkan kerugian tak terkira, mencapai 1,2 triliyun dan korban tewas sebanyak 35 orang.

Sempat terjadi perdebatan mengenai penyebab banjir. Pemerintah mengklaim akibat hujan, sementara berbagai elemen lain menyatakan banjir akibat hilangnya fungsi resapan air akibat tambang yang tak terkelola dengan baik.

Direktur WALHI Kalimantan Selatan, Kisworo, juga menyampaikan bahwa banjir besar atau banjjr bandang di Kalsel menandakan Kalsel sudah darurat ruang dan darurat bencana ekologis.

“Kalsel dengan luas 3,7 juta hektar, ada 13 kabupaten / kota, 50 persen Kalsel sudah dibebani izin tambang 33 persen dan perkebunan kelapa sawit 17 persen belum HTI dan HPH.” terang Kisworo.

Lanjut Isrof membeberkan, terlepas dari apapun itu, kerugian warga banua akibat banjir tidak cukup sampai situ. Tiba-tiba beredar somasi terbuka yang dilayangkan oleh Paman Birin melalui Tim Hukumnya kepada para korban banjir yang melakukan kritik melalui cara-cara yang kreatif. Bak jatuh tertimpa tangga.

“Itulah yang dirasakan masyarakat Kalsel,” ucapnya.

Untungnya, kata Isrof warga banua tidak sendirian, seketika para advokat dari berbagai organisasi di Kalimantan Selatan membuat pernyataan sikap terbuka siap untuk membela dan mendampingi secara cuma-cuma warga korban banjir yang akan dikriminalisasi melalui somasi Tim Hukum BirinMu.

“Bahkan hingga kini, somasi tersebut sepertinya belum dicabut,” sebutnya.

Somasi tersebut bahkan menjadi pemberitaan nasional dan viral ke seluruh penjuru Indonesia, mulai dari Instagram, Facebook, Twitter, Media Online, hingga acara televisi membahas arogansi ancaman somasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan terhadap para korban banjir.

“Tim Hukum BirinMu mengimbau agar seluruh warga berpartisipasi bergabung dengan relawan jaga banua dalam memberantas arogansi dan rasa sok berkuasa. Mereka pikir warga lupa atas ancaman somasi korban banjir. Ini yang akan membuat warga tertawa melihat tindakan Tim BirinMu yang sudah tidak terarah.” beber Isrof.

Terkait peristiwa yang terjadi di Desa Tambak Baru, Isrof menyatakan tindakan tersebut bukanlah sweeping. Melainkan tindaklanjut laporan warga sekitar, itupun dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Kami menerima laporan keresahan warga bahwa ada ratusan Paman Bakul yang akan dibagikan dan meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Banjar. Pemeriksaan yang terjadi itu dilakukan Bawaslu Banjar, tentu kami tidak akan melakukan hal tersebut tanpa ada pihak yang berwenang.” jelas Isrof.

Advokat muda andalan Tim Hukum H2D di wilayah Banjarmasin ini juga menjelaskan bahwa ada kekeliruan dalam doa tolak bala serta tuntutan yang diajukan mantan pembakal dan anaknya.

“Dengan segala hormat saya sampaikan dan saya harus klarifikasi agar tidak menjadi fitnah. Mantan pembakal tidak dilibatkan sebagai terlapor dalam peristiwa tersebut. Jadi memang sedari awal tidak akan terkena sanksi apapun,” ujar Isrof.

Isrof juga menyampaikan terkait dengan penyebaran video, bukan Raziv dan Jurkani yang merekam mantan pembakal. Melainkan warga setempat yang melapor dan juga turut dalam pemeriksaan bersama Bawaslu Kabupaten Banjar. Jadi salah sasaran jika tuntutan itu diarahkan kepada Tim H2D.” tutupnya. (yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh