Tiga sekawan yang kedapatan nyabu bareng akhirnya ditangkap dan di sel juga bareng oleh Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Tertangkapnya tiga sekawan ini berdasarkan masyarakat yang resah akibat ulah mereka, lalu melaporkan hal itu ke Satresnarkoba Polres Banjarbaru.
Senin (10/1/2022) sekitar pukul 19.00 Wita, melakukan penangkapan terhadap 3 orang disebuah rumah di Jalan Mistar Cokrokusumo RT 013 RW 03 Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan.
Tempat itu, sering dijadikan sebagai tempat transaksi barang haram atau narkotika jenis sabu.
“Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang sering melihat peredaran gelap. Tiga orang pun berhasil diamankan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Rabu (12/1/2022).
Ketiga orang yang berhasil diamankan yakni, Abi (23) warga Jalan Perumnas Asabri Tegal Arum Kelurahan Syamsudin Noor, Paku (25) warga Jalan Trikora RT 012 RW 006 Kelurahan Sungai Besar, dan Udin (26) warga Jalan Menteri 4 Gang Setia Abadi Kelurahan Keraton Martapura.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga dan pelaku, didapat tiga lembar plastik klip dengan berat 2,55 gram. Barang Bukti lainnya seperti alat hisap, bong dan pipet turut disita,” katanya.
“Para tersangka dibawa beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Pasal yang dikenakan, 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 11 UU sub pasal 127 ayat 1 huruf A RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)