BANJARBARU, koranbanjar.net – Tiga petugas Balai Penelitian Rawa (Balittra) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Kasus korupsi itu di Balitra berkenaan dengan pembangunan pengerasan jalan dan jembatan yang diduga dilakukan pada 2017 lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banjarbaru Mahardhika Prima Wijaya Rosady mengatakan, saat ini berkas kasus tersebut sudah P21 atau lengkap.
“Tahap selanjutnya, kami akan segera mengkoordinasikan dengan penyidik. Tersangkanya ada yang memang pegawai di sana, ada juga yang bukan. Tapi hingga saat ini belum diamankan,” ujarnya kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak kontraktor, Dika, sapaan Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru itu, enggan membeberkan. “Yang jelas pihak terkait. Sedangkan untuk penyerahan kepada kejaksaan, akan segera dikoordinasikan,” jawabnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi itu mencapai sekitar Rp 300 juta.
“Kalau sudah penyerahan tahap II nanti kita informasikan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi oleh petugas Balitra itu telah dilakukan Kejari bersama Polres Banjarbaru pada 2018. (ykw/dny)