Polres Hulu Sungai Tengah berhasil membongkar kasus spesialis pencurian mesin traktor lintas daerah dengan tersangka tiga orang.
BARABAI, koranbanjar.net – Tiga orang komplotan ini berinisial AJ (41), YL (24) dan AS (21), ketiganya merupakan warga Kabupaten Tabalong.
Ketiga pelaku merupakan warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan,” ujar Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi kepada awak media saat konferensi pers, Sabtu (29/1/2022) siang.
Sigit menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat telah terjadi pencurian mesin traktor di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin Kasat Reskrim AKP Antoni Silalahi, bersama Tim Salimbada Resmob Polres Hulu Sungai Tengah langsung mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Saat pengejaran, sesampainya di persimpangan Desa Pajukungan Kecamatan Barabai , mobil yang dikendarai tersangka terperosok di parit, dan anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka AJ pada Jum’at (28/1/2022). Sedangkan dua orang melarikan diri.
Di hari yang sama anggota melanjutkan pengajaran ke Tabalong dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Tabalong, kemudian berhasil mengamankan dua tersangka, yakni YL dan AS beserta barang bukti yang masih tersimpan di rumah tersangka.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, rencananya barang hasil curian tersebut akan dijual ke Kalteng, dan tersangka juga mengaku melakukan pencurian di wilayah HST 3 kali dan wilayah Tabalong 5 kali,” jelas Kapolres.
Hasil curian di daerah Tabalong, kata Sigit ada 5 barang bukti yang berhasil diamankan Tim Salimbada. Sementara untuk di Hulu Sungai Tengah ada 4 mesin traktor
Di Hulu Sungai Tengah, 4 barang bukti mesin diesel traktor itu hasil curian di 3 TKP. Di daerah Kecamatan Batang Alai Utara ada dua TKP yakni di Muara Rintis dan Ilung Pasar Lama. Kemudian di Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).
Mereka beraksi pada malam hari. Di dua TKP di Kecamatan Batang Alai Utara, pencurian dilakukan pada 27 Januari sekitar pukul 01.30 wita dan 02. 00 wita. Di Labuan Amas Selatan pada 28 Januari sekitar pukul 02.00 wita.
Kapolres mengatakan, ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, bebernya, dan keterangan pelaku barang hasil curian itu akan dijual ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Ada kelompok penadah di sana. Masih kita dalami dan selidiki kelompok yang menerima itu,” tutupnya.(mj-41/sir)