Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Tiga Pencuri Aset PT Arutmin Terancam 5 Tahun Penjara

Avatar
362
×

Tiga Pencuri Aset PT Arutmin Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Tiga pencuri aset PT Arutmin, terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP. Para pelaku, berinisial MD (24), AR (23), dan IR (25).

KOTABARU, koranbanjar.net – Beberapa waktu lalu, pelaku diamankan pihak kepolisian. Akibat ketahuan, saat menjalankan aksinya di area Scrabe, PT Arutmin Indonesia Senaken, Desa Sungai Seluang, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu, disampaikan Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil. “Benar. Mereka telah kami amankan, beberapa hari yang lalu,” ungkapnya kepada koranbanjar.net, Sabtu (14/11/2020).

Perkiraan, kerugian mencapai Rp 5 juta. Adapun, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, barang bukti diamankan.

Barang yang dicuri, berupa alumunium kurang lebih 2 kilogram. Besi kurang lebih 50 kilogram, serta tiga jeriken berisi solar sebanyak 20 liter.

Seperti diketahui, PT Arutmin merupakan perusahaan tambang raksasa milik Grup Bakrie. Di bawah naungan PT Bumi Resources (BUMI). (cah/ykw)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh