Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tiga Pejabat Fungsional Duduki Posisi Baru di Inspektorat Kabupaten Banjar

Avatar
335
×

Tiga Pejabat Fungsional Duduki Posisi Baru di Inspektorat Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini

Bupati Banjar H. Saidi Mansyur S.I. Kom melantik dan mengambil sumpah jabatan, tiga pejabat fungsional di lingkup Pemkab Banjar untuk duduki jabatan baru di Inspektorat Kabupaten Banjar.

BANJAR,koranbanjar.net – Tiga pejabat fungsional ini dilantik Bupati Banjar H Saidi Mansyur di Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin ( 15/3/2021 ) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga pejabat fungsional dimaksud masing-masing Ahmad Fauzi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Inspektorat Kabupaten Banjar.

Lalu, Aidy Hikmatullah yang sebelumnya Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menjadi Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah di Inspektorat.

Berikutnya, Siswati Oktia Hariani yang sebelumnya Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Inspektorat menempati posisi baru sebagai Auditor Muda.

Saidi Mansyur mengatakan, tiga pejabat yang dilantik sudah diseleksi sesuai tahapan.

Sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan berlaku, dan diharapkan bisa membantu pihaknya dalam kekurangan pejabat fungsional.

“Alhamdulillah sesuai dengan undang-undang memang harus dilantik, mudah-mudahan bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya,” kata Saidi Mansyur.

Tugas baru dan menjaga integritas, apalagi tiga pejabat ini ditempatkan di indspektorat, membutuhkan pejabat ini bekerja dan membantu maksimal, melalui auditor muda.

“Sehingga pemerintahan yang baik bisa kita rasakan,” katanya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh