Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Tidak Terima Hasil Pilkada, 2BHD Ajukan Gugatan ke MK

Avatar
291
×

Tidak Terima Hasil Pilkada, 2BHD Ajukan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini

Hasil pleno rekapitulasi Pilbup di Kotabaru telah ditetapkan. Paslon 01 ( SJA-Arul) dinyatakan mengungguli perolehan suara atas paslon 02 (2BHD), dengan selisih perolehan suara sebesar 309 suara.

KOTABARU, kornbanjar.net- Hasil rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari ditingkat kabupaten, paslon 01 memperoleh suara sebesar 74117 atau sekitar 50,10 persen, sedangkan paslon 02 sebesar 73808 atau sekitar 49,90 persen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, atas hasil tersebut paslon 02 menyatakan keberatan. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Burhanudin di Posko Pemenangan di Jalan Pembangunan, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Urata Kotabaru.

Burhanudin merasa keberatan apa yang disampaikannya saat Pleno, tidak ada satupun yang diakomodir oleh KPU dan Bawaslu. Dia juga mengatakan pihaknya tidak menerima hasil tersebut dan pihaknya pun tidak bertanda tangan karena banyak yang harus ditinjau dan analisa terlebih dahulu.

“Kami tidak bisa menerima hasil ini, dan kami akan membawa masalah tersebut ke Mahkamah Kontitusi (MK) untuk mendcari keadilan,” kata dia Jumat (18/12/2020).

Burhanudin juga meminta kepada seluruh relawan serta tim pemenangan dan pendukung agar tetap menjaga kondusifitas selama menunggu hasil dari ketetapan MK.

“Mari kita ciptakan situasi yang aman, dan kondusif di daerah kita, mari juga sama-sama kita menghormati kinerja teman-teman KPU, Bawaslu dan seluruh pihak penyelenggara,” tandasnya. (cah/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh