Terungkapnya pengedaran Narkotika jenis Sabu di wilayah tambang emas ilegal Gunung Kura-kura, Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru mengejutkan jajaran Polres Kotabaru saat melakukan penertiban tambang emas ilegal pasca terjadinya bencana longsor.
KOTABARU, koranbanjar.net – Mengapa tidak, pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tambang emas ilegal itu tidak hanya mencapai gram-graman, namun diketahui mencapai tiga hingga lima kilogram dalam sebulan.
Hal tersebut, diungkap Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, saat jumpa pers pada Senin (10/10/2022), di operasional room Setda Kotabaru kemarin.
Gafur mengungkapkan, dari pengakuan pelaku yang telah diamankan ini, pengedaran narkoba di lokasi tambang emas ilegal tersebut bisa mencapai 3 sampai 5 kilogram dalam sebulan, yang diduga sering dikonsumsi para pekerja tambang emas ilegal tersebut.
“Pada saat itu sedang melakukan perobohan oleh Kasat Reskrim, namun tiba-tiba diintip oleh dua orang tersangka ini kemudian langsung kami amankan dan di tes urine ternyata positif ” terang Gafur.
Sambungnya, usai tes urine ternyata tersangka positif menggunakan Narkoba, kemudian petugas kembali memeriksa tersangka dan pada saat dicek handphondenya ternyata terbukti ada chating dari bos narkobanya.
“Setelah itu kami telusuri lokasi kebawah, ternyata didapati barang bukti paket sabu seberat 200 gram yang diketahui senilai Rp 1,5 miliar rupiah seharga pasaran di lokasi tambang emas ilegal tersebut ” pungkasnya.
Kini tiga tersangka yang telah diamankan jajaran Polres Kotabaru A (34) M (34) dan R (23) telah diamankan di Mako Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini jajarannya masih terus melakukan pengembangan terkait peristiwa tersebut.
(cah/slv)