Kasus penemuan mayat di lapangan kosong dekat RSJ Sambang Lihum di Jalan Gubernur Syarkawi Kecmatan Gambut Kabupaten Banjar semakin terungkap. Korban dibunuh oleh mantan suami siri dengan cara menusuk korban sebanyak 7 kali.
BANJAR,koranbanjar.net – Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji menerangkan. Pelaku tega membunuh korban karena sakit hati telah dikhianati.
“Korban dan pelaku merupakan pasang suami istri siri. Pelaku merasa dikhianati oleh korban sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan menusuknya sebanyak 7 kali,” terangnya.
Pelaku diketahui menghabisi nyawa korban pada 3 April sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku ketakutan dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian itu.
Muhammad Sa’e alias Alba (24) pelaku pembunuhan Nadia (17), diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Antasan Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
“Pelaku diamankan unit gabungan Jatanras Resmob Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan Unit Reskrim Polsek Gambut,” sebutnya.
Alba atau pelaku dikenakan Pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat 3 KUHP. (maf/dya)