Nasib apes dialami perempuan asal Kotabaru, BN (37) yang tertangkap bawa sabu sehingga harus menghuni hotel gratis prodeo di Mapolres Kotabaru.
KOTABARU,koranbanjar.net – Warga Desa Salino, RT 06, RW,01, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, itu berurusan dengan anggota Satpolair Polres Kotabaru di pesisir Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru, karena tersandung kasus sabu, Senin (4/10/2021).
Bahkan akibat ulahnya tersebut BN dijerat pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasatpolair AKL Koes Adi Dharma, Rabu (6/10/2021) kepada awak media menjelaskan, pelaku BN tekah ditangkap akibat penyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Jadi, penangkapan tersangka bermula informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki satu paket barang terlarang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari informasi itu anggota kemudian mengamankan pelaku di jalan pesisir Desa Tarjun. RT 006, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru,” terangnya.
Ditambahkan Koes Adi, pelaku yang saat itu dibonceng seorang temannya dengan sepeda motor Suzuki Sky Drive.
Saat akan dilakukan penyergapan, dan teman pelaku sempat membuang bungkusan berisi sabu-sabu ke jalan dengan berat kotor 0,88 gram, kemudian melarikan diri.
“Bungkusan yang dibuang temannya itu, lalu diambil tersangka dan diserahkan ke anggota sebagai barang bukti. Kini tersangka beserta beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.”pungkasnya. (cah/dya)