Setelah lama dicari dan menjadi buronan pihak Kejari Banjar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), oknum pembakal AB diciduk Kejari Banjar, Selasa (9/3/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Pembakal Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, ini ditangkap petugas di kediaman Jalan Taruna Praja Sungai Sipai, sekitar pukul 12.00 Wita.
Petugas gabungan dari Kejari Banjar mengamankan tersangka dugaan tipikor dana desa dan APBDes 2018, dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih Rp400 juta.
Tersngka yang juga mantan Kapolsek Simpang Empat Kabupaten Banjar, ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 September 2020.
“Tersangka akan kami lakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cempaka Banjarbaru,” kata Kajari Banjar Hartadhi Christianto SH MH didampingi jajaran kepada media massa dalam jumpa pers di aula Kejari Banjar. (dya)