Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Tersangka Pembakar Istri Menangis

Avatar
333
×

Tersangka Pembakar Istri Menangis

Sebarkan artikel ini

Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka T (63), kepada istrinya sendiri, kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin. Dalam kasus tersebut, tersangka T tega membakar istrinya di Dusun Batatal, Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin, hingga tewas. Tersangka sebelumnya ditahan di Mapolres Tapin sejak 2 bulan lalu.

TAPIN, koranbanjar.net – Tersangka yang merupakan warga asal Sungai Sipai, Martapura itu, nekat melakukan perbuatan tersebut karena menduga sang istri ketiganya itu selingkuh. Tersangka mengaku, sebelum membakar, ia sempat memukul dan menganiaya korban.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Saat pelimpahan berkas, Jumat, (6/11/2020), tersangka menangis dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, JPU serta anggota Reskrim Polres setempat. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya. “Nyesal pak. Kadang-kadang ingat istri, saya nangis pak,” ujar tersangka kepada petugas,

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenal Abidin Nawir, mengaku prihatin karena usia tersangka terbilang lansia. Namun, dia mengatakan, apa yang telah diperbuat tersangka harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Zaenal juga menyesalkan pembunuhan yang dilakukan pria yang sehari-harinya berjualan mie ayam dan bakso itu. Namun di sisi lain, pihaknya wajib memberikan keadilan hukum untuk korban.

“Saya juga sedih dan menyayangkan kejadian ini, padahal pelaku sudah berusia 63 tahun, tapi yang namanya keadilan tidak bisa melihat satu sisi. Kita juga harus lihat sisi korban, karena tindak pidana umum kejaksaan kan mewakili kepentingan korban dalam penegakan hukum,” ucapnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Budi Sosilo mengatakan, tersangka diancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Tinggi rendahnya hukuman lihat saja nanti. Kami juga akan melihat apa-apa yang bisa memberatkan dan meringankan pelaku,” katanya. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh