Puluhan massa pendemo yang tergabung dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dikoordinir Pemuda Islam Kalimantan (PIK) Kalimantan Selatan mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, mendesak kasus dana Bansos tahun 2010 ditelisik kembali, sebab terkesan tebang pilih, Senin (10/8/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Dalam orasinya, Ketua PIK Kalsel, H.Hasan menyampaikan, kasus dana Bansos ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Dimana sudah menetapkan tersangka baik pihak eksekutif maupun legislatif.
“Namun kasus ini terkesan tebang pilih, dalam penanganan perkara hanya ada 2 orang anggota DPRD mendapat jatah Rp. 500.000.000, namun faktanya anggota dewan lainnya seakan tidak tersentuh hukum,” sebutnya dalam orasi yang dilaksankan di depan kantor Kejati Kalsel, Banjarmasin.
Ditambah, banyaknya laporan dari berbagai elemen masyarakat yang sudah masuk ke Kejati Kalsel, terkesan penanganannya masih belum maksimal dan seolah tidak ada keterbukaan.
Perlu diketahui kasus dana Bansos diduga melibatkan nama Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan dan anggota Dewan Kalsel Biro Kesejahteraan Masyarakat(Kesra).
Kasus ini juga melibatkan unsur anggota dewan periode 2019 – 2024 dalam kontruksi hukum adalah, Dana Alokatif Dewan atau Dana Aspirasi Anggota DPRD yang berjumlah 55 orang dengan anggaran sebesar Rp.27.5 Miliar.
Dengan merujuk UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Maka PIK mendesak Kejati Kalsel agar kasus dana Bansos 2010 yang melibatkan anggota DPRD Kalsel periode tahun 2009 dan 2014 segera ditelisik kembali.
Ditegaskan PIK, persamaan dimata hukum, kasus tersebut sudah ada terpidana dari eksekutif, akan tetapi pada lembaga legislatif terkesan tebang pilih.
“Segera tetapkan tersangka,” tegas Hasan.
Ia menandaskan, Kejati Kalsel agar transparan dan juga secepatnya memberitahukan dalam laporan elemen masyarakat agar selalu keterbukaan.
“Banyaknya laporan masyarakat dalam proyek infrastruktur agar secepatnya ditelisik,” tandasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Kejati Kalsel yang diwakili Kasi C, Hendri, membantah jika pihaknya telah menutup – nutupi kasus tersebut.
“Saat kita masih menunggu kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus dana Bansos itu, apakah ke 55 anggota dewan terlibat, tidak ada yang disembunyikan pada setiap kasus yang kami tangani, selalu transparan, demikian terima kasih,” jelasnya singkat didampingi Kasi Penuntutan dan Kasi Penkum Kejati Kalsel. (yon)