Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Terkait Pungutan PKL di Martapura, Pengamat Hukum; Kalau Tanpa Dasar, Itu Pidana!  

Avatar
5446
×

Terkait Pungutan PKL di Martapura, Pengamat Hukum; Kalau Tanpa Dasar, Itu Pidana!  

Sebarkan artikel ini
Para PKL di Ruang Terbuka Hijau di Alun-Alun Ratu Zalekha Martapura, Kalsel ini ternyata dimintai bayaran. (foto: koranbanjar.net)
Para PKL di Ruang Terbuka Hijau di Alun-Alun Ratu Zalekha Martapura, Kalsel ini ternyata dimintai bayaran. (foto: koranbanjar.net)

Pungutan yang dialami para Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai lokasi fasilitas umum, khususnya sekitar Pasar Martapura seperti di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Ratu Zalekha Martapura, mengundang tanda tanya Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pungutan terhadap PKL yang tidak didasari payung hukum, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pihak yang melakukan pungutan itu berarti telah melakukan tindak pidana.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengacu dengan ketentuan yang mewajibkan adanya suatu dasar hukum dalam suatu pungutan terdapat dalam Pasal 23 A, Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

“Mengacu dengan UU itu, maka ditindaklanjuti dengan Perda. Merujuk pada ketentuan, dapat diketahui bahwa suatu pungutan yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia adalah pungutan yang menurut peraturan perundangan-undangan baru diperbolehkan. Kalau tidak ada dasarnya, baik Perda atau Perbup, itu pidana!” kata Supiansyah Darham.

Supiansyah mempertegas, dasar hukum terjadinya pungutan terhadap PKL di kawasan RTH Alun-alun Ratu Zalekha Martapura. “Kalau memungut harus ada dasar hukumnya. Apa sudah ada perda atau perbup-nya, kalau tidak disertai kedua hal itu, maka disebut pungutan liar. Berarti tidak masuk ke kas daerah. Baik seumpama Pemkab Banjar atau perorangan yang memungut, kalau tanpa payung hukum, itu pidana,” tegasnya.

Pengamat Hukum, Supiansyah Darham. (foto: pribadi)
Pengamat Hukum, Supiansyah Darham. (foto: pribadi)

Kalau pungutan tidak didasari dasar hukum, lanjutnya, dapat dilaporkan ke Tipikor. “Polisi harus turun tangan menyelidiki kasus ini, nanti korban pungutan terus bertambah banyak. Jangan sampai Pemkab Banjar bisa diatur oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” terang Supi.

Begitu pula bagi Pemerintah Daerah, ujar Supiansyah, bilamana mengetahui adanya pungutan yang disebut pungutan liar, kemudian membiarkan hal itu terjadi, maka Pemkab Banjar turut serta membiarkan sebuah perbuatan pidana.

“Jika turut serta melakukan tindak pidana, mengacu Pasal 55 KUHP, maka harus terbukti bahwa turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana. Jika membantu melakukan tindak pidana, mengacu Pasal 56 KUHP, maka disebut turut serta atau persekongkolan,” ucapnya.

Penelusuran koranbanjar.net di lapangan, para PKL yang berjualan di kawasan RTH Alun-alun Ratu Zalekha Martapura, ternyata telah dipungut bayaran sebesar Rp10.000 per hari / per orang atau Rp300.000 per bulan (rata-rata 30 hari). Sedangkan PKL yang berjualan di kawasan itu tidak sedikit mencapai puluhan orang, bahkan sudah sangat lama berjualan di kawasan tersebut.

Begitu pula PKL yang terdapat di tepi Jl Sukaramai Martapura. Para PKL di sana telah dimintai bayaran dengan modus sewa sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp400.000 per bulan oleh oknum yang tidak jelas.

Sementara itu, Kabag Humas PD. Pasar Bauntung Batuah, Gusti Andre saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menegaskan, pihaknya tidak tahu menahu tentang adanya pungutan terhadap PKL di kawasan Jl Sukaramai tersebut. Karena lokasi PKL berjualan di Jl Sukaramai tidak termasuk dalam wilayah Pasar Martapura.

Hal senada dikemukakan Kasi Opdal Satpol PP Kabupaten Banjar, Wahyuni belum lama tadi. Menurut dia, kawasan Jl Sukaramai itu sebenarnya kawasan yang dilarang untuk menggelar dagangan. Karena berjualan di bahu jalan atau di atas drainase jelas tidak diperbolehkan. Pihaknya selalu siap menertibkan, sepanjang mendapat instruksi dari Kepala Daerah.(sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh