Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Terkait Kasus Cek Kosong Mantan Bupati Balangan, Begini Kata Pakar Hukum ULM

Avatar
1519
×

Terkait Kasus Cek Kosong Mantan Bupati Balangan, Begini Kata Pakar Hukum ULM

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H
Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H

Terkait Kasus Cek Kosong melibatkan terdakwa mantan Bupati Balangan, Ansharuddin. Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H angkat bicara.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pakar Hukum Pidana Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin Dr. H. Ahmad Syaufi, S.H., M.H kepada awak media di ruang kerjanya Kamis, (10/06/2021) menerangkan, tindak pidana dugaan penipuan dalam pemberian cek kosong itu juga harus dibuktikan minimal dua alat bukti, berkaitan dengan pasal yang diterapkan tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jika terjadi tindak pidana, pasal yang diterapkan Pasal 378 KUHP, unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti dalam unsur Pasal 378 KUHP.

“Yaitu, ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatu atau tipu muslihat, mendapat keuntungan, dan ada yang dirugikan,” ujarmya.

Lanjutnya, jika unsur itu terpenuhi, tindak pidana itu ada. Tetapi jika tidak, itu bukan merupakan tindak pidana penipuan, sebut Ahmad Syaufi.

Perlu diketahui, kasus cek kosong adalah pidana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 133 K/Kr/1973 yang berbunyi, seorang menyerahkan cek dan dia mengetahui cek tersebut tidak ada dananya, maka perbuatan itu sebagai tipu muslihat sebagai yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Kriteria dari penipuan penerbitan cek kosong itu terlihat pada cara penerbit dalam keadaan sadar, mengetahui dan memahami bahwa cek yang dikeluarkan tersebut saldonya tidak cukup, jelasnya.

Sambungnya, apabila perbuatan penerbitan cek kosong melibatkan dua orang/lebih yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan, maka pelaku dapat dijerat melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

“Yaitu bagi pihak yang membantu melakukan tindak pidana,” ucapnya.

Disinggung mengenai saksi Muhammad Pazri selaku pemilik cek kosong yang diduga turut terlibat dalam penerbitan cek kosong dalam perkara pidana terdakwa Ansharudin,”itu untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Ahmad Syaufi juga mengatakan jika dalam pemeriksaan di persidangan terdapat dan ditemukan suatu tindak pidana terhadap saksi selaku pemilik cek kosong itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa meminta penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan, tutupnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh