Seorang buruh serabutan, Budiyanto (37) terjerumus dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu. Akibatnya, dia digelandang petugas Satresnarkoba ke Mapolres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
KOTIM, koranbanjar.net – Perantau asal Sukoharjo Jawa Timur ini terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu. Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Karya Damai Desa Natai Baru Kecamatan Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur pada, Rabu (15/9/2021) Siang.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (16/9/2021) malam mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tentang adanya peredaran sabu-sabu di wilayah tempat tinggal pelaku.
“Usai menerima informasi dari masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Syaifullah dilansir Borneo24.com, –jaringan koranbanjar.net.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, botol bekas permen,tas selempang,alat hisap sabu,uang hasil penjualan sabu Rp 500 dan dua pak plastik klip kecil.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres setempat dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(koranbanjar.net)