Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT digelandang polisi dari Sat Res Narkoba Polres Banjar ke Mapolres Banjar, atas dugaan sebagai bandar narkoba berjeniskan sabu, Senin (6/9/2021).
BANJAR,koranbanjar.net – Ihwal penangkapan IRT inisial RA tersebut dibenarkan oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar Iptu Andri Tri Hidayat.
“Benar terkait hal itu, selain satu pelaku perempuan ada juga seorang pria yang berhasil kita amankan,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Senin (13/9/2021).
Kemudian, Andri kembali menerangkan bahwa pelaku tersebut yakni RA (27), adalah seorang ibu rumah tangga. Ia warga Jl Menteri Empat Gang Ruhui Rahayu, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.
Hanya berbedakan gang saja keduanya beralamatkan sama, pelaku satunya yakni MN (30) pria kelahiran Kandangan warga Jl Menteri Empat Gg Assobirin, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Lebih lanjut Andri menyampaikan, keduannya di ringkus di Komplek Batung Batulis Permai, Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.
“Sebelumnya anggota telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi sabu-sabu dan berdasarkan informasi tersebut petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan,” terang Andri.
Setelah dilakukannya penyelidikan, petugas kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari dalam rumah pelaku ditemukan sembilan paket sabu-sabu dengan berat kotor 4,14 gram atau berat bersih 2,52 gram, yang disimpan pelaku di samping tempat tidur.
“Di kamar pelaku dan pada saat itu terdapat juga seorang laki-laki yakni MN. Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, keduanya berperan sebagai pengantar barang jualan sabu-sabu,” jelasnya.
Namun, selain ditemukannya sembilan paket sabu, petugas kepolisian juga menemukan tiga buah plastik klip, tiga lembar tisu warna putih, satu buah serok plastik.
“Melalui pelaku MN diamankan barang bukti berupa Hp merk Xiomi warna silver beserta uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp197.000,” imbuhnya.
Kendati begitu, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Banjar.
“Kini kedua pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolres Banjar, guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (mj-40/dya).