MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Lima orang pengunjung yang sedang merokok di areal RSUD Ratu Zalecha, Martapura, diciduk Satpol PP Banjar, saat petugas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Banjar Nomor 15 Tahun 2017, Kamis (11/4/2019).
Berdasarkan Perda Nomor 15 tahun 2017, rumah sakit merupakan salah satu tempat yang termasuk kawasan tanpa asap rokok. Pengunjung maupun keluarga pasien dilarang merokok di lingkungan rumah sakit.
Ditemani Bagian Humas RSUD Ratu Zalecha dan security, sejumlah petugas yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimbingan dan Pengawasan Satpol PP Banjar, Andreas Tony menyusuri lorong-lorong di rumah sakit terbesar di Kabupaten Banjar tersebut.
Tak ayal beberapa orang tertangkap basah sedang merokok di kawasan rumah sakit tak bisa menghindar dari petugas.
Lima pengunjung tersebut merokok di belakang ruang Arraudah, depan Logistik dan depan ruang Zaal RSUD Ratu Zalecha.
Oleh petugas mereka didata dan diberi pemahaman terkait perda larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
“Pada pasal 27 ayat 1, Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, disebutkan bahwa setiap orang yang merokok pada tempat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, sebagai mana dimaksud dalam pasal 8 dikenakan sanksi administratif berupa denda di tempat sebesar Rp250.000 ribu,” jelas Andreas.
Meski terciduk, pengunjung rumah sakit tersebut tidak ditindak, hanya didata dan diberi pemahaman tentang larangan merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Andreas berharap adanya sosialisasi perda nomor 15 tahun 2017, maka lingkungan Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura terbebas dari asap rokok. (dra)