Usai meminta DPRD Kalimantan Selatan menindaklanjuti Izin Usaha Pertambangan(IUP) bermasalah, diduga tidak terdaftar di Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Komite Anti Korupsi Indonesia(KAKI) Kalsel melakukan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, kemudian mendesak segera mengusut 20 IUP yang diduga bodong itu.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – LSM KAKI Kalsel menduga dalam penerbitan IUP ada prosedur atau mekanisme yang dilanggar. Pasalnya saat Undang-Undang Minerba beralih ke pusat, tiba-tiba muncul 20 IUP yang sudah terdaftar di One Map Indonesia.
“Sementara di Dinas ESDM Provinsi Kalsel tidak terdaftar untuk 20 IUP tersebut,” ujar Husaini, kepada awak media, setelah usai aksi, Selasa kemarin (30/3/2021).
Dijelaskan Husai, panggilan akrabnya, seharusnya setiap IUP yang ada di Kalsel, sudah terdaftar di data base Dinas ESDM Provinsi Kalsel terlebih dulu.
“Kemungkinan ini ada kekuatan yang besar dan modal yang besar di balik semua ini, sehingga 20 IUP itu bisa terbit di One Map Indonesia,” cetusnya.
Pegiat anti korupsi yang kerap menggoyang kantor KPK Pusat ini berharap, pihak Kejati dan DPRD Provinsi Kalsel bisa segera menindak lanjuti terkait permasalahan tersebut.
“Jangan sampai pertambangan-pertambangan hanya meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat, akibat Undang-Undang minerba beralih ke pusat,” tutupnya.
Sebelumnya KAKI Kalsel meminta DPRD Kalsel segera menindaklanjuti dugaan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Bumi Lambung Mangkurat ini.
Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa menduga, diduga penerbitan 20 IUP itu disertai gratifikasi.
Pasalnya nama-nama 20 IUP itu tidak terdaftar pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, justru ada di Kementerian ESDM di Jakarta.(yon/sir)