Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum dokter, ditengarai sudah terjadi sejak 2019 lalu. Menurut keterangan kepolisian, pelaku beralasan penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pelaku R (50) sudah melakukan pelecehan terhadap korban sejak 2019 sampai Juni 2021. Korban, sebut saja Anggrek (10) yakni keponakan pelaku.
Kejadian itu terjadi saat berada di rumah nenek korban. Menurut Kanit Perlindungan, Perempuan dan Anak Polres Banjarbaru (PPA) Aipda Lujeng Wiyono, korban biasanya dititipkan oleh orang tuanya di rumah neneknya saat bekerja.
“Selama anaknya di sana, sudah dilecehkan oleh pelaku. Ketahuannya saat anaknya ngomong ke orang tuanya tidak mau lama-lama di sana, karena ada oknum itu,” katanya.
Merasa curiga, orang tuanya pun lalu membujuk anaknya untuk berbicara atas apa yang terjadi.
“Ketahuan lah bahwa pelaku sering memegang dada korban hingga ke area sensitif korban. Berulang kali itu dilakukan,” ujarnya.
Menurut alasan pelaku yang disampaikan Kanit PPA Polres Banjarbaru. Pelaku penasaran dengan tumbuh kembangnya anak pada area kewanitaan.
“Jadi pelaku ingin tau proses pertumbuhan korban. Jadi dipegang lah dada korban, hingga ke area sensitif juga. Dilakukannya dari 2019 hingga 2021,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, memang sejak 2019 pelaku beserta keluarga tinggal di satu rumah.
“Jadi pernah satu rumah di tempat neneknya gitu,” ujarnya.
Pelaku yang berprofesi dokter umum di salah satu Puskesmas di Banjarbaru itu, sudah ditahan pada 8 Oktober 2021 lalu.
Berkas perkara pun sudah lengkap atau P-21 dan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Persidangan pun sudah dilakukan hingga sidang kedua dengan mendatangkan para saksi-saksi. (maf/dya)