Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Temui Teman Malam Hari, Bocah Perempuan di HSS Dirudapaksa

Avatar
1185
×

Temui Teman Malam Hari, Bocah Perempuan di HSS Dirudapaksa

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Polres HSS terkait kasus asusila di Kandangan, Senin (30/10/2023). (Foto: Polres HSS/Koranbanjar.net)
Konferensi pers Polres HSS terkait kasus asusila di Kandangan, Senin (30/10/2023). (Foto: Polres HSS/Koranbanjar.net)

Patut jadi pembelajaran bagi para orangtua, seorang bocah perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dirudapaksa oleh dua laki-laki dengan modus menemui untuk bercerita di rumah tidak berpenghuni saat malam hari.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net Pada Sabtu (23/9/2023) lalu sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka AM (14 tahun) mengirim pesan Whatsapp kepada korban Mawar (nama samaran), mengatakan ingin menceritakan sesuatu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Awalnya, korban Mawar meminta, berceritanya cukup melalui aplikasi pesan instan tersebut saja. Tetapi AM ingin bertemu langsung, sehingga korban terpaksa menemuinya di salah satu rumah kosong Jalan Bilui, Kandangan.

Tak lama setelah bercerita terkait kekasih AM, datang tersangka inisial YS (18 tahun).

Tiba-tiba AM merangkul dan memeluk Mawar dari belakang, serta YS memegang tangan korban.

Mawar mencoba berteriak dan mencoba berontak, tetapi karena sudah malam, sehingga tidak ada yang mendengar.

Setelah kedua tersangka puas, melakukan aksi bejat dengan berbagai adegan paksaan, Mawar ditinggalkan di rumah kosong tersebut.

Setelah menerima laporan pada Jumat (13/10/2023), Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSS, Unit Kamneg Sat Intelkam, dan Unit Reskrim Polsek Kandangan Kota, mengamankan kedua tersangka, di salah satu Kelurahan Kecamatan Kandangan.

Penangkapan dilakukan Sabtu (14/10/2023) keesokannya, sekitar pukul 14.00 wita.

Polres HSS juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten HSS, terkait korban dan salah seorang tersangka yang masih di bawah umur.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan, tersangka dipidanakan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun,” beber Kapolres. (dvh/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh