Enam kecamatan di Kabupaten Banjar bakal terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), termasuk di Kecamatan Martapura. Namun, tempat cuci tangan belum disediakan sepenuhnya merata tersebar di pusat keramaian. Salah satunya tak ada di Pasar Sejumput Kelurahan Sekumpul.
MARTAPURA,koranbanjar.net – Dua imbauan yaitu cuci tangan dan gunakan masker semakin sering didengungkan.
Tapi, pedagang di Pasar Sejumput Kelurahan Sekumpul menyatakan, di pasar tradisional ini tidak ada tempat cuci tangan.
Srharusnya pemerintah melakukan pendataan tempat cuci tangan termasuk di lokasinya berjualan.
“Paling tidak dari pihak Kelurahan Sekumpul yang memfasilitasi tempat cuci tangan,” kata Maulana.
Pedagang sayur-mayur ini mengutarakan, sosialisasi kepada pedagang juga mesti disampaikan. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Kemudian, pedagang apa yang dilarang dan tidak dilarang di saat pemberlakuan PSBB.
Ia mengakui belum mengetahui kapan dan sampai kapan diterapkannya PSBB di Kabupaten Banjar. Karena, sosialisasi dari pihak kelurahan perihal corona, tidak ada di tempatnya.
“Kalau ada tempat cuci tangan, di pintu masuk pasar strategis lokasi penempatannya,” kata dia, Minggu (26/4/2020). (dya)