Religi  

TEGA! Oknum Ketua RT Diduga Memungut Uang Kepada Warga Terdampak Corona

Dalam situasi perekonomian sulit akibat melandanya wabah Corona saat ini, masih ada yang tega, oknum Ketua RT diduga melakukan pungutan terhadap warganya yang ingin mendapatkan bantuan sembako Covid-19.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Berdasarkan sumber yang dipercaya, perlakuan tidak terpuji ini dilakukan oleh dua Ketua RT, yakni RT 12 dan RT 13 pada Kelurahan Alalak Utara.

Menurut warga yang melapor kepada KoranBanjar.net, Selasa (19/5/2020), setiap warga yang ingin mendapatkan sembako dan uang 250, akan dipotong 10.000 dengan alasan untuk biaya transportasi.

“Kemudian ada lagi yang lebih besar dari sembako potongannya, yakni bagi warga yang mendapatkan uang 600 ribu, dipotong 100 sampai 150 ribu per orang, untuk apa uang itu kami juga tidak tahu,” ungkap sumber.

Ia juga mengeluhkan sering terjadi polemik Bantuan Sosial(Bansos), baik sembako, uang 250 ribu maupun Bantuan Sosial Tunai(BST) berupa uang 600 ribu.

Faktanya, menurut sumber, dalam satu rumah bisa mendapatkan bantuan dobel.

“Sempat saya tanyakan hal itu kepada orang kelurahan, katanya tidak boleh, tetapi nyatanya masih ada yang dobel,” kata sumber.

Selain itu, bagi warga yang memiliki Kartu Raskin, tidak boleh mendapatkan bantuan Covid-19, hal itu kata sumber dikatakan oleh oknum RT yang dimaksud.

Permasalahan berikutnya, ada beberapa warga yang mendapatkan raskin setiap bulan, malah dapat sembako Covid-19 dan uang 250 ribu, namun hanya sembako didapatkan, sedangkan uang 250 tidak diserahkan.

“Alasanya, katanya kalau sudah dapat raskin, uang 250 dikembalikan, saya heran dikemanakan, uang 250 tersebut,” tanyanya.

Untuk mengetahui kebenaran hal itu, KoranBanjar.net menemui kedua RT yang bersangkutan, namun alhasil keduanya tidak berada di rumahnya, mereka ternyata sama-sama berprofesi sebagai petani, dan kebetulan saat itu kedua RT ini sedang berada di ladang mereka masing-masing, sehingga konfirmasi pun gagal.

Tidak berhenti di situ, media ini mencoba mengorek keterangan di Kelurahan Alalak Utara. Lurah Alalak Utara mengaku tidak mengetahui tentang adanya pungutan yang dilakukan dua oknum Ketua RT di wilayahnya.

Sebelumnya lurah memberikan warning kepada seluruh Ketua RT yang berjumlah 47 RT, sedaya upaya tidak melakukan pemotongan terhadap bantuan Covid-19.

Bahkan katanya, setiap kali bantuan tersebut datang, pihaknya selalu mewanti-wanti kepada Ketua RT agar tidak melakukan hal-hal yang dapat menyusahkan masyarakat.

“Kalau ada terjadi penyimpangan di lapangan, itu tanpa sepengetahuan kami, jadi jangan sekali-kali memungut sejumlah uang dari bantuan yang disalurkan kepada warga,” tegasnya.(yon)