Setiap usaha hotel dan restoran Kabupaten Banjar yang merupakan wajib pajak, dipasang tapping box atau alat perekam data transaksi usaha. Penyerahan tapping box kepada pelaku usaha ini disampaikan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar bersama PT Cartenz, Jumat (25/12/2020).
BANJAR,koranbanjar.net – Pemasangan dan penyerahan alat tapping dilakukan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pendapatan Bahrudin, dan Teknisi dari PT Cartenz kepada objek pajak hotel dan restoran.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar HM Farid Soufian menyatakan, pemasangan alat perekam ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2020.
“Yakni, tentang pelaksanaan sistem online atas data transaksi pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan,” katanya.
Juga sebagai tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pelaksanaan program koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) korupsi terhadap pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
Melalui pengelolaan data yang tepat dan benar, kata Farid, serta tidak ada lagi perkiraan dan asumsi pendapatan pada objek pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
Alat perekam data transaksi usaha atau tapping box merekam secara otomatis ketika wajib pajak melakukan transaksi usahanya.
“Alat ini bersifat online dapat memudahkan staf dari Bapenda Banjar melihat data transaksi secara realtime,” imbuh Farid.
Terpasangnya tapping box juga memberikan keuntungan bagi wajib pajak, salah satunya adalah dapat mengetahui omzet dan transaksi dilakukan oleh karyawan setiap hari. (kominfobanjar/dya)