Kepolisian Sektor (Polsek) Astambul Polres Banjar, berhasil ungkap 2,5 kikogram sabu dari penangkapan seorang pelaku di sebuah SPBU di Astambul, Sabtu (27/3/2021). Juga, hasil pengembangan dan penggeledahan di tempat lainnya.
BANJAR,koranbanjar.net – Polsek Astambul Resort Banjar melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Pelaku yang diamankan berinisial SAC berusia 40 tahun, ini tercatat sebagai warga Komplek W. Kusuma Rt.10 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH melalui Kapolsek Astambul Iptu Andi Tri Hidayat, SAP MM menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya informasi masyarakat bakal ada transaksi narkoba di daerah hukum Polsek Astambul.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami bergegas melakukan pengintaian di lokasi yang dibeberkan masyarakat,” terang Iptu Andi.
Tidak berselang waktu lama, sekitar pukul 13.30 Wita, petugas langsung mengamankan pelaku di SPBU Haji Nawi Desa Astambul Kota Kecamatan Astambul.
“Sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan kepada kami, anggota pun lantas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku SAC dan berhasil mendapati 1 buah plastik clip yang berisikan sabu dengan berat kotor 0,95 gram,” lanjut Iptu Andi.
Tidak cukup hanya sampai di sini, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap motor R2 Vario 125 matic warna hitam dengan Nopol DA 6777 OT yang dipergunakan oleh pelaku.
Hasilnya? Petugas berhasil menemukan sepuluh kantong sabu-sabu dengan berat kotor 500 gram dari dalam jok.
Belum puas dengan hasil diperoleh, kasus kemudian dikembangkan oleh Polsek Astambul terkait dari mana asal usul barang haram ini.
Mengejutkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang berada di Jalan Kurnia Komplek AKR 1 Blok B No.02 Rt.02 Rw.03 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.
Sebab, petugas menemukan lagi 2.050 gram narkoba jenis sabu-sabu disimpan di dalam jok 5 unit sepeda motor yang ada di tempat itu.
“Berdasarkan keterangan pelaku SAC, kami kemudian melakukan pengembangan terhadap orang yang menyuruh pelaku untuk bertransaksi di SPBU Haji Nawi,” ungkap Iptu Andi.
Sayangnya, imbuh dia, pelaku yang berada dalam rumah berhasil melarikan diri mengetahui kedatangan mereka.
Disaksikan tetangga sekitar, petugas mengamankan 5 buah sepeda motor yang mana pada setiap motor terdapat barang bukti narkoba di dalam jok dengan total berat kotor 2.050 gram.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dari dua lokasi TKP kami amankan di Mapolsek Astambul untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Andi. (polsekastambulresbanjar/dya)