Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tak Terima Putusan PTUN, Pemkot Banjarmasin Banding ke Pengadilan Tinggi  

Avatar
349
×

Tak Terima Putusan PTUN, Pemkot Banjarmasin Banding ke Pengadilan Tinggi  

Sebarkan artikel ini
Saksi dari Pemkot Banjarmasin dimintai keterangan saat sidang gugatan pembongkaran baleho di PTUN Banjarmasin.(dok)
Saksi dari Pemkot Banjarmasin dimintai keterangan saat sidang gugatan pembongkaran baleho di PTUN Banjarmasin.(dok)

Tak terima putusan PTUN dalam sidang gugatan pembongkaran baleho yang menyatakan pembongkaran tersebut melanggar hukum, Pemerintah Kota Banjarmasin selaku pihak tergugat akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banjarmasin, Erick Ludfyansyah ketika dimintai tanggapan oleh media ini menyatakan, tentang putusan yang dimenangkan PT Wins itu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Langkah hukum yang mungkin akan ditempuh adalah banding, namun terlebih dulu kami akan berkordinasi dengan Pemkot Banjarmasin selaku pemberi kuasa,” ungkapnya, Senin (28/3/2022) di  Banjarmasin.

Pihaknya akan banding ke Pengadilan Tinggi, dan saat ini masih dijadwalkan Biro Hukum Pemkot Banjarmasin.

“Saat ini bersama Biro Hukum Pemkot Banjarmasin menyiapkan memori banding,” ucapnya.

Ditanya apakah banding akan diterima, dijawab Eric, selama dalam jangka waktu menyatakan banding.

Seperti diketahui, sidang gugatan pembongkaran baleho di PTUN Banjarmasin dimenangkan PT Wahana Inti Sejati (Wins) selaku pemilik bando/baleho atau sebagai penggugat.

Dalam amar putusan yang diketahui media ini, Rabu (23/3/2022) disebutkan, pembongkaran baleho milik penggugat yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM 2, Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin berukuran 5 M×10 M (4 sisi) merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintah.

Kemudian, disebutkan dalam amar putusan, Pemko Banjarmasin selaku tergugat diwajibkan mengembalikan bangunan baleho milik penggungat seperti keadaan semula.

Selanjutnya, tergugat dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp357.000.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh