Pengelolaan Pasar Sudi Rapi di kawasan Jalan Pasar Baru Kertak Baru Ilir Banjarmasi segera diambil alih oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, setelah sebelumnya dikelola oleh PT Govindo.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muhtezar, Senin (8/1/2024) di ruang kerjanya Kantor Disperdagin, Jalan Hasan Basri Banjarmasin.
“Nantinya mereka (Pedagang) jika bersedia dikelola oleh Pemko Banjarmasin akan dibikinkan Sertifikat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU) selama 20 tahun tidak lagi menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB),” terangnya.
Namun demikian lanjutnya, pedagang akan dikenakan retribusi setiap bulan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020.
“Sama dengan para pedagang yang menempati kios atau toko di pasar-pasar milik Pemko Banjarmasin lainnya,” ucap Tezar.
Sementara ini belum ada pernyataan dari PT Govindo resmi telah melepaskan pengelolaan Pasar Sudi Rapi berpindah ke tangan Pemko Banjarmasin.
“Memang belum ada penyampaian dari PT Govindo apakah para pedagang ini mau mengikuti langkah Pemko untuk dikelola,” ujarnya.
Karena sementara ini Pemko belum ada niat merekomendasi perpanjangan SHGB.
“SHGB mereka sudah berakhir selama dua tahun,” ucapnya.
Ditambahkan Tezar, dari 38 buah persil atau kios maupun toko di Pasar Sudi Rapi, sudah ada 22 menyerahkan pengelolaan ke Pemko Banjarmasin.
Kemudian sisanya ada 16 persil, 11 persil dimiliki oleh PT Govindo.
“Satu dimiliki oleh Bank Panin, dan empat persil perorangan,” urainya.
“Kami berharap agar mereka mau mengikuti langkah kawan-kawan dua puluh dua persil ini,”sambungnya sembari menutup wawancara.
(yon/rth)