Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Kasus Mall Pelaihari City, Gugatan PT PCL Terhadap Pemkab Tala Rontok, Lanjut Ajukan Kasasi

Avatar
1111
×

Kasus Mall Pelaihari City, Gugatan PT PCL Terhadap Pemkab Tala Rontok, Lanjut Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Mahardika Prima Wijaya Rusadi saat wawancara dengan koranbanjar.net. foto: leon)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Mahardika Prima Wijaya Rusadi saat wawancara dengan koranbanjar.net. foto: leon)

Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Kontraktor Proyek Mall Pelaihari City, PT. Pelaihari Cipta Laksana (PCL) terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Meski beberapa kali proses sidang dan gugatan PT.PCL yang diduga tak memiliki IMB Mall Pelaihari City terhadap Pemkab Tala rontok. Gugatan dimenangkan Pemkab Tala, namun tidak membuat PT.PCL menyerah, hingga akan mengajukan kasasi.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pada sidang putusan dari upaya hukum pertama dan kedua PT. PCL tetap kalah, dan mereka (PT.PCL)  mengajukan upaya hukum ketiga yakni kasasi, jadi kita tunggu,”  ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanah Laut Mahardika Prima Wijaya Rusadi kepada media ini usai acara Jaksa Menyapa di RRI Banjarmasin, Belum lama tadi.

Lanjut Mahardika, pihaknya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menjadi pendamping hukum Pemkab Tala sudah menerima memori kasasi dari PT.PCL dan sudah dibuat kontra memori kasasinya, jadi tinggal menunggu hasil putusan kasasi ini.

“Jadi sampai saat ini kita masih menunggu hasil putusan kasasi itu seperti apa,”  tukasnya.

Kasus tahun 2020 tentang penghentian proyek Mall Pelaihari City oleh Satpol P-P Tanah Laut berujung gugatan dari PT.Pelaihari Cipta Laksana selaku pengembang Mall ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Banjarmasin.

Dihentikannya proyek ini oleh Pemkab Tala dengan alasan pihak PT Pelaihari Cipta Laksana selaku pengembang, belum mengantongi IMB serta ijin UKL dan UPL.

Sebelumnya gugatan penghentian proyek Mall Pelaihari City  memasuki tahap sidang putusan dan memenangkan Pemkab Tanah Laut selaku pihak tergugat.

Dengan dimenangkannya tergugat akan memberikan dampak positif untuk iklim investasi di Kabupaten Tanah Laut.

Para investor yang akan mengembangkan usahanya diharapkan untuk melengkapi perijinan usaha dan IMB terlebih dulu. Namun demikian para pihak dalam kasus gugatan penghentian proyek Mall Pelaihari City masih diberikan untuk melakukan upaya banding.

Menanggapi hal tersebut, pihak legal PT. Pelaihari Cipta Laksana Humayni mengklaim jika  sidang gugatan terkait penyegelan proyek Mall Pelaihari City, hingga saat ini belum ada putusan menang gugatan yang tidak diterima atau ditolak.(yon/sir)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh