Seorang laki-laki di Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, karena membawa pisau belati dan parang yang dia niatkan untuk menakuti-nakuti tetangganya.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Tidak mempunyai alasan yang kuat, MY (29) warga kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
MY ditangkap anggota Polsek Batang Alai Selatan, karena sebilah pisau belati dan parang yang ia bawa, untuk menakut-nakuti tetangganya.
Hal tersebut ia lakukan karena tidak terima dengan tuduhan mencuri itik oleh tetangganya sendiri, Minggu (4/9/2022) pagi.
Kapolsek Batang Alai Selatan Ipda Wahyudi melalui Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini mengatakan, pelaku yang tidak terima dituduh mencuri itik langsung menyambangi rumah tetangganya dengan membawa senjata tajam jenis Parang dan pisau belati.
“Pelaku mengungkapkan bahwa senjata tajam yang ia bawa hanya untuk menakut-nakuti tetangganya tersebut,” katanya.
Aksi pelaku membawa senjata tajam akhirnya dilaporkan ke Polsek Batang Alai Selatan, karena tidak memiliki alasan yang kuat, tidak berselang lama anggota pun langsung mengamankan pelaku beserta dua barang bukti.
Dari perbuatan pelaku, MY diancam dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
(mdr/slv)