Satreskrim Polres Banjarbaru menciduk seorang pemuda di Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar. Penangkapan itu, buntut ulah SA (28) tersangkut pidana pencurian setelah menggasak uang tunai di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kejadian pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Mentaos Kota Banjarbaru, Sabtu (24/9/2022).
Pelaku, menggasak uang tunai itu di rumah seorang perempuan yang diambilnya dari dalam tas, saat pemiliknya tidak berada di rumah.
Diterangkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris. Pada hari itu sekitar pukul 21.00 Wita, korban meninggalkan rumahnya untuk keluar mencari makan.
Sepulangnya korban, melihat ada keanehan kondisi di dalam rumahnya. Serta, tas miliknya yang sudah tidak ada lagi. Korban pun mencoba memeriksa CCTV rumah.
“Saat diperiksa di CCTV, korban melihat seorang pria memasuki rumahnya melalui jendela. Pelaku sempat mencari barang berharga di lemari korban. Tapi pelaku melihat sebuah tas, dan menggasak isinya,” terangnya.
Tas yang digasak pelaku, berisikan uang sebesar Rp5 juta. Setalah mendapatkan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban lantas melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru.
Tak butuh lama, pihak kepolisian langsung mendapatkan identitas pelaku yang berada di rumahnya di Kecamatan Pengaron, dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku tak berkutik ditangkap. Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di lokasi yang sama, menggasak uang sebesar Rp20 juta. Hasilnya digunakan pelaku untuk hiburan, dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.
Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (maf/dya)