Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tak Berkutik, Pemuda Ini Diamankan Kasus Pencurian

Avatar
448
×

Tak Berkutik, Pemuda Ini Diamankan Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian di Kelurahan Mentaos dan barang bukti uang hasil curian, berhasil diamankan, Senin (26/9/2022). (Sumber Foto: Polres Banjarbaru untuk koranbanjar)

Satreskrim Polres Banjarbaru menciduk seorang pemuda di Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar. Penangkapan itu, buntut ulah SA (28) tersangkut pidana pencurian setelah menggasak uang tunai di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.

BANJARBARU, koranbanjar.net Kejadian pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Mentaos Kota Banjarbaru, Sabtu (24/9/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku, menggasak uang tunai itu di rumah seorang perempuan yang diambilnya dari dalam tas, saat pemiliknya tidak berada di rumah.

Diterangkan Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Endris. Pada hari itu sekitar pukul 21.00 Wita, korban meninggalkan rumahnya untuk keluar mencari makan.

Sepulangnya korban, melihat ada keanehan kondisi di dalam rumahnya. Serta, tas miliknya yang sudah tidak ada lagi. Korban pun mencoba memeriksa CCTV rumah.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi, Senin (26/9/2022). (Sumber Foto: Polres Banjarbaru untuk koranbanjar.net)

“Saat diperiksa di CCTV, korban melihat seorang pria memasuki rumahnya melalui jendela. Pelaku sempat mencari barang berharga di lemari korban. Tapi pelaku melihat sebuah tas, dan menggasak isinya,” terangnya.

Tas yang digasak pelaku, berisikan uang sebesar Rp5 juta. Setalah mendapatkan itu, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Korban lantas melaporkan kejadian ke Polres Banjarbaru.

Tak butuh lama, pihak kepolisian langsung mendapatkan identitas pelaku yang berada di rumahnya di Kecamatan Pengaron, dan langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku tak berkutik ditangkap. Pelaku juga mengaku melakukan aksi serupa di lokasi yang sama, menggasak uang sebesar Rp20 juta. Hasilnya digunakan pelaku untuk hiburan, dan keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

Pelaku pun dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh