Tabalong Terapkan PTM Kapasitas 100 Persen Bagi Sekolah PAUD Hingga SMP

PTM sudah dilaksanakan di Kabupaten Tabalong, Kalsel.
PTM sudah dilaksanakan di Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Memasuki awal tahun 2022, Kabupaten Tabalong mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) serentak bagi seluruh sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP.

TABALONG, koranbanjar.net – PTM serentak ini beracuan pada Surat Edaran (SE) Bupati Tabalong Nomor : B-500/DIK/UM-PEG/421.3/12/2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran tatap muka (PTM) Semester Genap tahun pelajaran 2021/2022.

SE tersebut ditandatangi Bupati Tabalong H Anang Syakhfiani pada, 31 Desember 2021 dan ditujukan kepala PAUD/TK/RA Kepala SD/MI dan Kepala SMP/MTs di Kabupaten Tabalong.

Dilaksanakannya PTM ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 69 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Di samping itu, pelaksanaan PTM juga mendasar kepada data update vaksin Covid-19 bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Tabalong hingga 31 Desember 2021 yang mencapai, dosis satu 5.812 orang atau 81,9 persen, dan dosis dua 5.144 orang atau 72,5 persen dari sasaran keseluruhan 7.095 orang.

Kemudian, vaksin bagi peserta didik yang berusia 12 tahun atau lebih yang mencapai 86 persen.

Adapun dalam surat edarannya, Bupati menyampaikan PTM dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen (tanpa shief) setiap hari.

Selama PTM, tetap menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak dan lama belajar paling banyak enam jam perhari.

PTM dapat dilaksanakan jika pencapaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan sudah 80 persen lebih serta peserta didik yang berusia 12 tahun atau lebih telah mencapai 86 persen, maka Kepala satuan pendidikan untuk bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kecamatan setempat untuk memastikan terpenuhinya persyaratan bahwa masyarakat di lingkungan satuan pendidikan juga telah divaksinasi lebih dari 70 persen.

Apabila selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid 19 dan Kabupaten Tabalong dinyatakan berada pada Level 3, maka pembelajaran pada satuan pendidikan kembali diberlakukan secara terbatas dengan ketentuan kapasitas 50 persen.

“Dan Apabila selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid 19 dan Kabupaten Tabalong dinyatakan berada pada Level 4, maka pembelajaran pada satuan pendidikan kembali diberlakukan pembelajaran jarak jauh atau PJJ,” tulis Bupati dalam surat edarannya. (mj-42/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *