BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dari 13 kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Selatan, pajak bangunan sarang burung walet terbesar diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Jumlah total pajak sarang burung walet di Kabupaten Tabalong mencapai 900 juta rupiah per tahun. Itu sudah 65 persen realisasi pendapatannya,” kata Ketua Forum Komunikasi Pengelola Pendapatan Daerah Kalsel, Rustam Effendi, saat rapat kerja Forum Komunikasi Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten dan Kota se-Kalsel, di Hotel Mercure Banjarmasin, Sabtu (23/11/2019).

Menurutnya, potensi besar dari penerimaan pajak bangunan sarang burung walet juga dimiliki daerah lainnya, namun belum maksimal.
“Contohnya Kabupaten Batola, potensinya lebih besar dari Tabalong. Tapi tenyata 15 juta rupiah saja belum ketemu. Termasuk juga kabupaten dan kota lainnya. Ini yang nantinya jadi persoalan di raker berikutnya, yang jadi narasumbernya Batola,” paparnya.
Dia menjelaskan, daerah yang mempunyai potensi pendapatan besar dari pajak bangunan sarang burung walet, seharusnya memiliki sanksi tegas dalam melaksanakan pemungutan.
“Mereka (pengusaha sarang burung walet) wajib pajak, yang tidak bayar pajak akan digembok (bangunannya). Kami forum komunikasi juga melakukan raker setiap 3 bulan sekali,” ucapnya. (mj-28/dny)