Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Banjar telah ditetapkan 24 Mei 2021 mendatang. Kepala Dinas Pberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar H Syahrialludin menyebutkan, calon kepala desa di Kabupaten Banjar bisa virtual dalam berkampanye atau sosialisasikan diri, di masa pandemi covid-19 ini.
BANJAR,koranbanjar.net – Pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Banjar berlangsung untuk 140 desa pada 19 kecamatan, di tengah bencana non alam Covid-19.
Diungkapkan Syahrialludin usai Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, di lantai II gedung Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (8/3/2021 ) pagi.
Terkait kegiatan kampanye calon kepala desa nantinya akan dilakukan secara virtual, baik melalui jejaring media Facebook dan lain sebagainya.
“Kalau pun ada desa yang tak memiliki jaringan internet masih diperbolehkan menggelar sosialisasi tahap muka, tapi maksimal jumlah massa 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan” bebernya.
Ia memastikan, pelaksaan Pilkades serentak Kabupaten Banjar 2021 harus menerapkan Prokes Covid-19 sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 72 Tahun 2020.
Dikatakan, terkait dana untuk protokol kesehatan bisa menggunakan dana desa sesuai keperluan.
“Jika tidak mematuhi atau terjadi kerumunan, maka akan ada sanksi yang menanti, begitu juga sanksi untuk calon kepala desa,” katanya.
Syahrialluddin menambahkan, selama pelaksanaannya nanti, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan yang melibatkan Forkopimda guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. (dya)