Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

“Soal Pelabuhan Basirih, Pelindo III Lempar Kewenangan”

Avatar
466
×

“Soal Pelabuhan Basirih, Pelindo III Lempar Kewenangan”

Sebarkan artikel ini

Persoalan Pelabuhan Basirih terkait tidak adanya disiplin pencegahan Covid -19 dengan tidak tersedianya fasilitas penanganan wabah Corona pada pelabuhan tersebut, PT Pelindo III Banjarmasin tidak ingin berkomentar, dan melempar kewenangan kepada Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan(KSOP) Klas I Banjarmasin.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – “Mohon maaf saya tidak akan memberikan statemen, kewenangan ada pada KSOP, kami hanya menyediakan fasilitas, apabila ada perintah, kami siap melaksanakan,” ucap Kabag Humas dan Umum PT Pelindo III, Sulariyo, Senin (27/4/2020) di Kantor Pelindo III Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menanggapi pernyataan Pelindo III, Plf KSOP Banjarmasin Ison Hendrasto menggelengkan kepala sembari tersenyum seolah memberi isyarat tidak habis pikir apa yang dikatakan Sulariyo.

Dijelaskan Ison yang baru bertugas ini, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut cq Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan(KSOP) Banjarmasin sudah mengeluarkan Surat Edaran No.SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik Dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

“Mulai 1 April 2020 kemarin, KSOP melarang sandar kapal penumpang ke Banjarmasin. Sementara, kapal-kapal barang yang akan sandar akan diperiksa aparat KKP. Dan jika  akan ganti crew atau ABK dilarang sandar di wilayah kerja Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” terangnya.

Dalam SE yang diteken oleh Ison sendiri mengacu kepada  aturan di atasnya, yakni Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik Dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID19).

Ketika dimintai tanggapannya mengenai persoalan Pelabuhan Basirih, Ison dengan tegas mengatakan PT Pelindo III harus melaksanakan instruksi dalam Surat Edaran yang dimaksud.

“Pelindo III harus mengikuti Surat Edaran dari kita, perlu menerapkan SOP kebersihan diri guna mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan Pelabuhan Basirih, ” tegasnya sembari mengatakan akan berkoordinasi lagi dengan PT Pelindo III.

Poin-poin yang diatur dalam SE KSOP Banjarmasin adalah sebagai berikut :

a. Kapal — kapal tidak diperbolehkan mengangkut penumpang masuk ke Pelabuhan Banjarmasin;

b. Kapal — kapal dilarang mengangkut mobil pribadi dengan penumpang / pengemudi;

c. Pergantian awak kapal/crew change tidak diijinkan dilakukan di wilayah kerja Pelabuhan Banjarmasin;

d. Awak kapal dilarang turun dari kapal dan melakukan kegiatan yang berbaur dengan masyarakat, semua kebutuhan awak kapal harus disupply / dikirim oleh agen ke kapal;

e. Pembatasan arus masuk orang ke wilayah Pelabuhan Banjarmasin ini berlaku sejak tanggal 1 April 2020 sampai ada  pemberitahuan lebih lanjut ;

f. Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi tidak diberikan layanan.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh