Pasangan Sayed Ja’far – Andi Rudi Latif (SJA-Arul) resmi terpilih sebagai Bupati-Wabup Kotabaru dan bakal dilantik virtual Senin (26/4/2021). Ini setelah melalui proses yang cukup panjang hingga sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KOTABARU, koranbanjar.net– Ditetapkannya pasangan SJA-Arul itu seusai hasil putusan majelis hakim MK pada Kamis (18/3/2021) lalu pada sidang Gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Nomor urut 02 di MK.
Berdasarkan itu, KPU Kabupaten Kotabaru melakukan rapat pleno terbuka yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotabaru.
Bahkan kabar pelantikan pun sudah terdengar yang akan dilaksanakan pada 26 April 2021 secara Virtual.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubag Protokol Setda Kotabaru, H Arie Saputra.
Menurutnya, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan pada, Senin 26 April 2021 di Banjarmasin.
“Ketetapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dilaksanakan di Banjarmasin dan hanya dihadiri istri serta Pj Bupati Muhammad Syarifuddin,” kata dia, Minggu (25/4/2021)
Ia juga menambahkan, peraturan tersebut sudah ada terutama terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“mengingat prosesi pelantikan baik secara langsung maupun virtual masih dalam suasana covid-19,” katanya.
Untuk pejabat di Kotabaru dan undangan lainnya hanya bisa menyaksikan prosesi pelantikan secara virtual.
“Pelantikan dilakukan secara virtual dan disaksikan Pemerintah Provinsi dan Mendagri. Untuk undangan di Kotabaru, kami laksanakan di Operation Room kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru besok pagi,” pungkasnya. (cah/dya)