Tiga orang pria yang diduga sebagai sindikat penipuan jual beli BBM jenis solar, hingga membuat korbannya rugi puluhan juta rupiah ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong.
TANJUNG,koranbanjar.net – Modusnya ketiga pelaku menipu calon korbannya dengan menawarkan solar dalam jumlah banyak, dengan harga dibawah rata-rata namun solar yang dijanjikan tidak ada.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing.
Pelaku IS alias Muji (27), warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, mengaku memiliki jaringan mengorder solar ke perusahaan.
Kemudian pelaku FS (36), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru bertugas mencari calon korban.
Sementara pelaku RAF alias Rama (28), warga Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, sebagai penghubung pelaku Muji dengan manajemen perusahaan sehingga dapat order pembelian solar dalam jumlah banyak.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi Kamis (20/1/2022), membenarkan penangkapan tersebut.
“Terhadap Muji dan Rama ditangkap petugas pada Kamis (13/01/2022) dini hari di kediamannya masing-masing. Sedangkan Pelaku FS ditangkap pada hari itu juga sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya Komplek Citra Persada Indah Mabuun,” ungkapnya.
Mujiono menerangkan, kasus penipuan itu terjadi di salah satu ATM yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, yang mana korbannya adalah UU (55), warga Tabalong.
Kasus penipuan bermula pada, Selasa (4/1/2022). Saat itu pelaku Muji menghubungi, IBH alias Bayu(45), warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Dalam hal ini IBH bertindak sebagai pelapor.
“Pelaku Muji menerangkan bahwa ia mendapatkan kontak telpon pelapor dari rekannya pelaku FS,” terang Kasi Humas.
Pelaku Muji lalu menawarkan penjualan BBM jenis solar sebanyak 10 ribu liter dengan harga Rp 9.000,- ribu per liternya kepada pelapor.
Dikarenakan pelapor tidak pernah dan tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis solar, maka ia pun menawarkannya lagi kepada salah satu rekannya yang kebetulan saat itu berada di rumahnya.
Mendengar penawaran penjualan BBM Jenis solar tersebut, rekan pelapor kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis solar kepada korban.
“Dan korban bersedia membeli BBM jenis Solar jika seharga Rp 8.000,- ribu per liter,” jelas Kasi Humas.
Pelapor lalu menyampaikan kepada pelaku Muji bahwa korban bersedia beli BBM seharga Rp 8.500 perliter liter, dan mereka pun sepakat bertemu di depan Hotel yang ada di Mabuun yang dilanjutkan ke rumah pelapor.
Tidak lama kemudian pelaku Muji ditelpon oleh sopir pengangkut BBM Solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Obor Mabuun.
Pelaku Muji bersama pelapor lalu menemui sopir pengangkut BBM lalu pelapor menelpon dengan tujuan memberikan informasi bahwa mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin telah tiba di Tabalong.
Korban kemudian tiba di Obor Mabuun dan telah menyepakati harga pembelian solar dengan pelaku.
Selanjutnya korban dan pelaku bersama-sama menuju ke sebuah work shop alat berat yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.
Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar 85 juta rupiah kepada pelapor melalui rekening istri pelapor.
Selanjutnya pelapor bersama pelaku Muji ke ATM di Mabu’un dan atas permintaan pelaku Muji agar uang pembelian BBM di transfer ke rekening atas nama Ibnu sebesar Rp 25 Juta yang mana sebenarnya pemilik asli rekening tersebut adalah pelaku Muji.
Lalu pelaku Muji meminta lagi uang ditransfer ke rekening Ibu tirinya sebesar 50 juta rupiah serta Rp 6 juta diterima Muji secara tunai, dan sisa uang Rp 4 juta rupiah masih berada di rekening istri pelapor dikarenakan batas limit transfer.
Sopir angkutan BBM yang mengetahui adanya pembayaran pembelian BBM yang ia angkut lalu berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasi.
Namun ternyata ditunggu-tunggu uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan.
Karena belum ada pembayaran yang diterima perusahaan, mobil pengangkut BBM kembali lagi ke di Banjarmasin.
“BBM solar tidak dibongkar oleh sopir karena belum ada pembayaran,” ungkap Kasi Humas.
Mengetahui hal tersebut korban lalu berusaha menghubungi orang yang mengaku bernama Muji tadi, namun kontak telpon pelaku Muji sudah tidak aktif lagi.
Korban pun menyadari jika dirinya telah ditipu oleh pelaku Muji atas pembelian BBM solar dengan data fiktif.
Adapun saat ini ketiga pelaku telah diamankan ke Polres Tabalong guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas juga menuturkan, di sini peran aktif pelapor menghubungi pihak kepolisian dikarenakan pelapor tidak mengetahui seluk beluk bisnis BBM.
“Pelapor malah dijadikan alat oleh pelaku Muji dan pelaku lainnya dalam jual beli BBM solar fiktif atau ilegal,” pungkas Mujiono.
(Mj-42/slv)