Najemi Maulana alias Jimi (22) ditangkap polisi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Sabtu (21/11/2020) dini hari. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu, usai diberhentikan petugas yang melakukan giat patroli.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Saat ditanya petugas terkait kelengkapan surat kendaraan, dirinya membuat petugas curiga karena tingkah lakunya.
Alhasil, Jimi digeledah dan ditemukan sepaket sabu yang disimpannya disaku celana dalam bungkus rokok. Bahkan, ia mengaku sebagai pemilik barang haram tersebut.
Hal itu disampaikan, Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin.
“Untuk penyidikan lanjut, pelaku dan barang bukti (barbuk) dibawa ke Mapolres Banjarbaru,” ungkap Iptu Tajudin.
Seperti diketahui, Jimi merupakan warga Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Ia ditangkap polisi, saat mengendarai motor yang kemudian diberhentikan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san/ykw)