Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Sikat Sepeda Motor, ABG Berkaos “Pejuang Rupiah” Ditangkap Polisi

Avatar
13129
×

Sikat Sepeda Motor, ABG Berkaos “Pejuang Rupiah” Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua ABG diamankan pihak kepolisian karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)
Dua ABG diamankan pihak kepolisian karena melakukan pencurian kendaraan bermotor. (foto: Borneo24/koranbanjar.net)

Dua Anak Baru Gede (ABG), seorang di antaranya mengenakan kaos hitam bertulisan “Pejuang Rupiah” telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng. Mereka JU (17) dan SA (17) ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).

KAPUAS, koranbanjar.net – Peristiwa terjadi di samping sebelah kanan rumah pelapor, Jalan Padat Karya RT 07 Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng pada Selasa (22/6/2021) pukul 02.00 WIB, kemudian dilaporkan Rabu (30/6/2021) pukul 08.00 WIB.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berawal pada saat pelapor menaruh dan memarkir sepeda motor di samping sebelah kanan rumah tinggalnya dengan tanpa mengunci stang. Baru diketahui sekitar jam 05.00 WIB saat pelapor hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi, kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Hilir,” ungkap Kapolsek Kapuas Hilir Volvy Apriana dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net, Jumat (2/7/2021) pagi.

Adapun sepeda motor yang telah hilang yaitu, sepeda motor merek Suzuki/Fu 150 SCD (Satria F) tahun 2011, warna hitam dengan Nomor Polisi KH 5517 BP, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.

“Menerima laporan Polisi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) yang dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kapuas Hilir, kemudian Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir Kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut,” kata Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kapuas, Pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(koranbanjar.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh