Dua Anak Baru Gede (ABG), seorang di antaranya mengenakan kaos hitam bertulisan “Pejuang Rupiah” telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Polda Kalteng. Mereka JU (17) dan SA (17) ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).
KAPUAS, koranbanjar.net – Peristiwa terjadi di samping sebelah kanan rumah pelapor, Jalan Padat Karya RT 07 Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng pada Selasa (22/6/2021) pukul 02.00 WIB, kemudian dilaporkan Rabu (30/6/2021) pukul 08.00 WIB.
“Berawal pada saat pelapor menaruh dan memarkir sepeda motor di samping sebelah kanan rumah tinggalnya dengan tanpa mengunci stang. Baru diketahui sekitar jam 05.00 WIB saat pelapor hendak memeriksa sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi, kemudian dilaporkan ke Polsek Kapuas Hilir,” ungkap Kapolsek Kapuas Hilir Volvy Apriana dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net, Jumat (2/7/2021) pagi.
Adapun sepeda motor yang telah hilang yaitu, sepeda motor merek Suzuki/Fu 150 SCD (Satria F) tahun 2011, warna hitam dengan Nomor Polisi KH 5517 BP, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.
“Menerima laporan Polisi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencurian (curanmor) yang dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Kapuas Hilir, kemudian Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir Kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut,” kata Kapolsek.
Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Kapuas, Pelaku dikenakan pasal 363 dan terancam hukuman 5 tahun penjara.(koranbanjar.net)