BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin telah memasuki tahap penyidikan.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Banjarmasin telah diterima Kejaksaan Negeri Banjarmasin (Kejari).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejari Banjarmasin, Taufik Setia, saat dikonfrimasi di kantornya, Selasa (30/4/2019).
“Kita memang ada menerima SPDP dari Polresta Banjarmasin terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin. Tersangkanya dari PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berinisial M,” ungkapnya.
Saat ini, Kejari Banjarmasin masih menunggu hasil perkembangan kelanjutan kasus tersebut dari pihak Polresta Banjarmasin.
“Untuk berkas belum ada, dan SPDP itu sudah lama diterima,” terangnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk RSUD Ulin Banjarmasin itu mulai mencuat setelah Forum Peduli Bangsa dan Negara (Forpeban) dan Pemuda Islam Kalimantan (PIK) berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel, Senin (29/4/2019) lalu, menuntut agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti. (al/dny)