Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jembatan Timbang Diwarnai Bantahan Terdakwa

Avatar
365
×

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jembatan Timbang Diwarnai Bantahan Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Sidang lanjutan kasus korupsi Jembatan Timbang Kabupaten Tabalong diwarnai bantahan Terdakwa Rahman Nuriadin melalui tim kuasa hukumnya dengan mengajukan eksepsi(keberatan)terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa berdasarkan isi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Banjarmasin, Senin (23/11/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam Eksepsi yang dibacakan Penasehat Hukum Mahyudin SH MH, Terdakwa tegas membantah, menyatakan tidak benar melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Jembatan Timbang senilai 4,8 M TA 2017 pada Dinas Pehubungan Kabupaten Tabalong.

“Bila dilihat dari konstruksi anatomi perkara a quo terdapat adanya aspek yang bersifat keperdataan,” sanggah Mahyudin.

Menurutnya, pokok perkara a quo, substansi dan murni merupakan dan atau masuk ruang lingkup perdata murni.

Karena, lanjutnya, landasan yang dipergunakan dalam hal besaran ganti rugi yang ditetapkan salah satu syarat utama kesepakatan para pihak, yakni baik dari Pmerintah Kabupaten maupun pemilik tanah.

Dijelaskan,  kalau ditilik dari syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian dalam ketentuan Pasal 1320 KUHP Perdata, kesepakatan para pihak memegang domain yang tinggi.

Sehingga kata Martin panggilan akrab Mahyudin, berlaku sebagai layaknya undang- undang bagi para pihak yang mengikatkan dirinya dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Jadi, Martin menegaskan, apa yang dilaksanakan Terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidakt tergambar adanya mens rea atau sikap batin yang jahat dari Terdakwa saat itu selaku PPTK.

Sebab, ditambahkannya, secara fakta yang terjadi, Terdakwa tidak memperoleh sedikitpun keuntungan, sementara negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tabalong pun tidak dirugikan.

Kemudian, besaran ganti rugi sesuai kesepakatan masih dalam rentang besaran hasil perhitungan appraisal tanah dan keputusan musyawarah Tim 9.

“Sehingga secara kompetensi absolut juga menjadi domain dari Pengadilan dalam ranah hukum keperdataan, ” pungkasnya.

Sementara JPU Rian Hanoy SH dan rekan meminta waktu seminggu untuk menanggapi eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Sebelumnya Rahman Nuriadin didakwa pasal 2 atau 3 jis pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Menurut JPU, Rian Manoy, kasus tahun 2017 dengan nilai pagu Rp4,8 Miliar dan dari audit BPKB ini diketahui adanya kerugian negara diperkirakan sebesar 1,9 Miliar.

Diketahui, sidang lanjutan ini adalah agenda pembacaan Eksepsi dengan Virtual Zoom sendiri diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH MH,  turut hadir JPU Rian Hanoy SH dari Kejaksaan Negeri Tabalong. (kor/target/leon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh