Sidang lanjutan dugaan kasus pemukulan oleh oknum Dishub Kota Banjarmasin, yang semula dijadwalkan pada Senin(20/6/2022) ditunda. Hal itu membuat korban kecewa.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Ferdy mengutarakan ke kecewaanya terhadap JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang tiba-tiba membatalkan sidang kedua yang sudah terjadwal melalui surat panggilan resmi kepada korban, untuk menghadiri sidang di PN Banjarmasin sebagai saksi korban.
“Jujur saat ini saya selaku korban betul-betul sangat kecewa dan merasa seolah dipermainkan,” ucapnya.
Pasalnya kata Ferdy, kasus pemukulan terhadap dirinya terkait perkara baleho atau reklame ini sudah berjalan sangat lama, dan tidak ada kepastian mengenai penahanan tersangka.
“Sejak menjadi tersangka dari Polres sampai di sidangkan sekarang, yang bersangkutan tidak ditahan,” ungkapnya.
Sekarang sambungnya terjadi lagi seperti terkesan benar-benar dipermainkan, ketika dirinya memenuhi panggilan sidang hari ini, tiba-tiba ada informasi sidang ditunda.
“Alasannya katanya jaksanya sakit, tidak bisa berhadir, itu juga lagi-lagi disampaikan melalui penyidik kepolisian, jadi kita ini bingung, tersangka juga tidak kelihatan,” bebernya.
Sementara kuasa hukum korban dari D’Perfect Lawyers dan Patners melalui juru bicara Haji Dudung menegaskan, pihaknya akan terus memantau proses sidang kasus ini.
“Apa-apa yang bisa kita lihat dalam fakta persidangan akan kita monitor,” ucapnya.
Dirinya berharap penegak hukum, baik Pengadilan maupun Kejaksaan dapat bersikap profesional, jangan sampai tebang pilih.
“Atau pilih kasih, sekenario drama yang dimainkan, kami tidak ingin menghendaki itu terjadi,” tegasnya lagi.
Jika hal itu sampai terjadi nantinya sambung Dudung, maka pihaknya akan melaporkan ke daerah maupun pusat terhadap oknum yang mencoba bermain.
“Kami berharap kejujuran, hukum jangan dipermainkan, sesuai aturan hukum saja lah, seperti ini kan kami capek jadinya,” katanya.
Sementara ketika dikonfirmasi pihak korban, Hakim Ketua, Wayan membenarkan, JPU tidak dapat berhadir dikarenakan sakit dan mengatakan jaksa memberitahukan lewat sms.
“Namun kata hakim, seharusnya sidang dibuka terlebih dahulu, baru diputuskan ditunda sampai minggu depan,” ucap Dudung.
Pihaknya juga sempat berkonsultasi kepada Hakim Ketua, mengapa tersangka tidak ditahan. Jikalau tersangka mempunyai hak minta penangguhan penahanan, korban pun berhak memberikan saran kepada pengadilan meminta tersangka ditahan.
“Soal dikabulkan ditahan atau tidak itu keputusan pengadilan,” pungkasnya.
(Yon/slv)